Bejat, Anak di Bawah Umur di Nunukan Disetubuhi Saudara Tirinya

- Senin, 15 Mei 2023 | 10:28 WIB
POLSEK NUNUKAN DIBEKUK : RE pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolsek Nunukan.
POLSEK NUNUKAN DIBEKUK : RE pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolsek Nunukan.

Daftar anak menjadi korban persetubuhan kembali bertambah. Teranyar anak usia 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Mirisnya lagi, pelaku tak lain merupakan saudara tiri dari korban. Perbuatan bejat pelaku inisial RE (20) dilaporkan AN yang merupakan tante korban dan pelaku.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Normandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan menceritakan, dugaan persetubuhan anak perempuan di bawah umur terungkap ketika tante korban menjemputnya di rumah sewa yang di tinggali korban dan pelaku pada Jumat (12/5) sekira pukul 12.30 WITA. Setelah itu, korban di bawa ke rumah pelapor.

“Korban ditanya apakah selama ini menjalin hubungan dengan pelaku (kakak tirinya). Dan korban membenarkan hal tersebut dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan kakak tirinya,” ucap Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, Sabtu (13/5).

Mendengar jawaban korban, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan RE.

Berdasarkan keterangan pelaku ke penyidik, saat ini antara pelaku dan korban tinggal di sebuah rumah sewa di Jalan Sei Bilal, Nunukan barat. Dimana, keduanya memiliki hubungan kekerabatan saudara tiri berasal dari ibu yang sama namun ayah yang berbeda.

Sebelumnya, keduanya tinggal berpindah pindah lantaran ikut bersama ibu kandungnya. Mulai dari di Jalan Pangkalan kemudian pindah di Jalan Pesantren dan saat ini tinggal di Jala Pong Tiku. Dan selama tinggal bersama di Jalan Pesantren, korban sering bertengkar dengan ibu kandungnya sehingga bapak tirinya marah dan mengusir korban.

“Korban bersama pelaku (kakak tirinya) pergi dan tinggal di sebuah rumah di Jalan Fatahillah. Tidak lama tinggal di rumah tersebut, keduanya berpindah lagi di Jalan Sei Bilal. Dan persetubuhan yang dilakukan pelaku ke korban, bermula semenjak tinggal bersama ibu kandung mereka di Jalan Pangkalan dan di Jalan Persemaian. Apalagi, keterangannya antara korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. Dan terjadi berulang kali hingga keduanya tinggal di rumah yang disewa,” ungkapnya.

Karena itu juga, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Juncto 76 D UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 6 butir “C” UU RI Nomor 12/2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Modus yang dilancarkan pelaku kepada korban hingga sangat dekat, seperti pasangan kekasih dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri berulang kali dikarenakan selama ini pelaku yang memenuhi kebutuhan korban. Dan barang bukti yang diamankan yakni hasil visum, sepasang baju anak perempuan, satu lembar pakaian dalam anak perempuan,” pungkasnya. (akz/har)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X