Sabu 2 Kg Dibuang ke Kloset, Tim Gabungan di Tarakan Berhasil Dapat Segini….

- Senin, 15 Mei 2023 | 10:26 WIB
DIMUSNAHKAN: Kedua pelaku yang sempat membuang sabu ke dalam kloset memusnahkan sisa sabu yang didapatkan petugas. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIMUSNAHKAN: Kedua pelaku yang sempat membuang sabu ke dalam kloset memusnahkan sisa sabu yang didapatkan petugas. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

– Panik digerebek oleh petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara, dua pria berinisial SF (30) dan AR (19) membuang sabu ke dalam kloset. Sabu yang dibuang pun diduga memiliki berat 2 kg.

Namun tim gabungan yang berhasil mendapatkan sisa sabu 5,57 gram  dan 2 bungkus teh, langsung mengamankan kedua pelaku saat itu. Sabu yang didapatkan itu pun kembali dimusnahkan oleh BNNP Kaltara, kemarin (12/5).

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Deden Andriana mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 22 Maret lalu, di Jalan Panda Wangi RT 1, Kelurahan Juata Permai. “Ketika kami akan melakukan pengerebekan, rupanya sudah tahu kedatangan kami,” katanya.

Akhirnya kedua pelaku kemudian mengunci rumah tersebut dari depan. Petugas pun sempat mengalami kendala saat akan mendobrak pintu rumah. Setelah petugas berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku masuk masuk kamar lagi dan mengunci pintu kamar tersebut.

“Jadi dia sempat membuang sabu tersebut di dalam kloset. Namun keburu kami berhasil dobrak pintu kamar, kami mendapati dua orang lagi membuang barang bukti di kloset duduk,” beber Deden.

Dilanjutkan Deden, setelah ketahuan petugas saat  membuang barang bukti, kedua pelaku pun diamankan saat itu. Terdapat 5,57 gram yang sempat tercecer di sekitar kloset. Kemudian petugas juga berhasil mendapatkan 2 bungkus plastik sabu yang ada di dalam kloset.


Diduga sabu yang dibuang ke dalam kloset berjumlah 2 kg. Kedua pelaku pun mengakui hal tersebut. Dari pengakuan kedua pelaku lagi, sabu 2 kg tersebut nantinya akan ada orang lain yang mengambilnya. Kedua pelaku mengambil sabu tersebut di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ake Babu, dari seserong yang tak dikenal.

“Jadi ada yang mengendalikan lagi. Untuk pengembangan sudah kami lakukan, namun yang menyuruh sudah melarikan diri dari Tarakan,” sebut Deden.

Dari penyelidikan yang dilakukan, diduga kedua pelaku sudah melakukan hal serupa sebanyak dua kali. Penyidik BNNP Kaltara pun masih mendalami terkait upah yang didapatkan oleh kedua pelaku. “Untuk pasalnya tetap pasal 114 ayat 2 karena berat barang bukti melebihi 5 gram,” pungkasnya.


Sementara itu, dalam pemusnahan tersebut pihaknya juga sekaligus memusnahkan barang bukti sabu seberat 148 gram. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonis 621 Manuntung di Kabupaten Nunukan pada 13 Maret lalu.

“Info dari anggota Pamtas pelakunya melarikan diri ke Malaysia. Kita belum tahu apakah pelakunya warga negara Indonesia yang menetap di sana atau warga negara Malaysia,” pungkasnya. (zar/lim)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X