Terkait Sabu 1 Kg Tangkapan BNNP Kaltara, Empat Terdakwa Dituntut Berbeda

- Senin, 15 Mei 2023 | 10:25 WIB

Empat terdakwa yang terlibat peredaran narkotika sebanyak 1 kg menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (11/5) lalu. Ketiga terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, keempat terdakwa ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Badan Intelejen Daerah (Binda) Kaltara, Dit Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 16 Agustus 2022 lalu.

Saat itu pelaku berusaha melarikan diri ke Pantai Kampung Baru Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan. Untuk sabu 1 kg didapati petugas di hutan bakau. Para pelaku saat itu menyimpan sabu di atas pohon bakau. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima, melalui Kasi Intel Harismand menuturkan, untuk terdakwa Darwin dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Kemudian terdakwa Arman, Sudarto dan Abdul Rahman dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

“Untuk barang bukti sabu 1 kg itu dimusnahkan. Kemudian barang bukti alat komunikasi dan speedboat dirampas untuk negara,” ungkapnya.

Diakui Harismand, JPU menilai ada peran yang berbeda dalam menjalan peredaran narkotika tersebut. Hal tersebut yang menjadi pertimbangan JPU, untuk menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Khususnya terdakwa Darwin yang dituntut lebih tinggi dari ketiga terdakwa lainnya.


“Berdasarkan fakta persidangan untuk peran mereka berbeda-beda. Kemudian untuk yang si Darwin ini didapati yang memiliki sabu atau bandar,” imbuhnya.

Kemudian untuk keempat terdakwa lainnya didapati berperan sebagai kurir dan mendapatkan perintah dari Darwin. Namun dalam persidangan, semua terdakwa mencabut keterangan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Meski demikian, JPU tetap berkeyakinan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“Untuk pledoi akan berlangsung pekan depan,” tutupnya.

Penasihat hukum Darwin, Rabshody Roestam mengaku, pihaknya akan menyiapkan pledoi secara tertulis atas tuntutan JPU. Yang pasti pihaknya tetap akan berdasarkan terhadap fakta persidangan. Diketahui, melalui fakta persidangan pihaknya mendapati bahwa sabu 1 kg tersebut bukanlah milik dari Darwin.

“Jadi bukan miliknya dan terdakwa lain mengakui bahwa sabu itu bukan milik terdakwa Darwin,” ungkapnya.

Selain itu ia menyayangkan personel BNNP Kaltara yang menjadi penangkap, turut menjadi penyidik, saksi verbal lisan dan saksi fakta. Sementara petugas Bea Cukai Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara tidak dijadikan saksi. “Ini kan rekayasa. Jaksa juga memaksakan kehendak seolah orang masuk persidangan itu salah. Padahal kita kan sama-sama mencari keadilan, berdasarkan fakta persidangan,” singkatnya. (zar/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X