Terpengaruh Alkohol, RS Bogem Teman Sendiri Sampai Bibirnya Jontor

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:16 WIB
IST DITAHAN: Pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Tarakan usai melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri.
IST DITAHAN: Pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Tarakan usai melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri.

 Akibat terpengaruh minuman alkohol pria berinisial RS menganiaya temannya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada 8 April lalu, sekitar pukul 21.00 WITA di Beringin I Kelurahan Selumit Pantai.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui KBO Sat Reskrim, IPDA Arief Riyadi Safei mengatakan, awal mula kejadian saat RS bersama ketiga temannya meminum alkohol usai bekerja.

“Jadi mereka minum alkohol dengan kadar 70 persen yang dicampur dengan minuman lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah pelaku bersama temannya sudah terpengaruh minum alkohol, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku pun memukul korban dan menyebabkan korban mengalami luka pada bibir. “Saat pelaku menganiaya korban, saat itu korban sempat jatuh ke laut,” ucapnya. 

Ditambahkan Arief, saat kejadian teman dari pelaku dan korban yang ada di situ, tidak melerai keduanya saat berkelahi. Dari pengakuan pelaku, penganiayaan itu ia lakukan karena larangan putung rokok yang dibuang korban sembarangan. Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun melaporkan tindakan RS ke Polres Tarakan.

“Pelaku kita amankan pada 4 Mei 2023 di wilayah Selumit,” imbuhnya.

Pelaku cukup lama baru diamankan oleh pihak kepolisian, lantaran RS pergi melaut dengan waktu yang cukup lama. Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku pun dengan menggunakan tangan kosong. Akibatnya, kedua teman korban dan pelaku juga turut dipanggil sebagai saksi. Diketahui, kebiasaan meminum alkohol ini juga telah sering dilakukan selepas lelah mencari ikan.

“Pelaku akan kita kenakan pasal 351 Ayat 1 serta diancam hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (zar/har) 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X