Anggaran Bantuan Segera Cair, Ormas Tidak Patuh Bisa Dibubarkan

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:11 WIB

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan dalam waktu dekat akan mencairkan anggaran bantuan hibah kepada 7 ormas. Dengan bantuan tersebut diharapkan ormas yang mendapat bantuan nantinya dapat bertanggung jawab membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) di akhir tahun.

Analis Ormas Kesbangpol Kota Tarakan, Ahmad Sujai membeberkan, saat ini sedikitnya terdapat 174 ormas di Kota Tarakan per tahun 2023 yang diverifikasi. Dengan jumlah tersebut pemerintah akan memberikan apresiasi berupa dana hibah kepada Ormas yang taat aturan dan benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta Ormas yang berprestasi di masyarakat.

“Insyaallah Mei ini anggaran ormas akan dicairkan, saat ini jumlah ormas di Tarakan sebanyak 174 ormas yang diverifikasi. Dengan jumlah sebanyak ini tidak mungkin pemerintah dapat membantu semua, sehingga dilihatlah ormas yang aktif dan berprestasi untuk mendapatkan bantuan anggaran. Sebenarnya pemkot tidak pilih kasih dalam memberikan bantuan. Siapa pun ormas yang membutuhkan akan tetap diberikan asal memenuhi persyaratan administrasi dan patuh dengan aturan yang ada,” sambungnya.

Dikatakannya, pemberian dana hibah kepada ormas memiliki sistem berbeda dalam pengolongan jenis ormas. Ia menjelaskan, ormas plat merah yang bermitra dengan pemerintah berpotensi mendapat bantuan secara rutin, sedangkan ormas yang bergerak secara berdikari, akan mendapat bantuan sesuai persyaratan dan perannya di masyarakat.

“Ada perbedaan sistem bantuan, untuk ormas mitra pemerintah seperti FKUB mendapatkan dana hibah secara rutin, sedangkan Ormas lainnya akan diberikan sesuai dengan pengajuan ke Kesbangpol. Bantuan dana hibah akan diberikan sesuai dengan program-program kerja para ormas,” terangnya.

“Bantuan yang diberikan pemerintah berkisar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Besaran angka ini juga tergantung dari APBD dan kebijakan dari masing-masing kepala daerah. Jadi tidak ada standar khusus bisa saja tahun depan naik kalau APBD naik, tapi bisa juga turun tergantung kemampuan daerah,” ujarnya.


Kendati demikian, ia mengingatkan jika pemberian bantuan dana hibah, setiap ormas berkewajiban memberikan LPJ untuk dana yang telah diberikan oleh Kesbangpol. Ormas wajib melaporkan kegiatan yang dilakukan di masyarakat minimal 1 tahun sekali dan idealnya 6 bulan sekali.

“Laporan ini juga menjadi poin untuk kami nilai, apakah ormas ini patuh atau tidak. Kami tidak mau ada ormas tidak ada kegiatannya terus tidak buat apa-apa tiba-tiba minta duit, jangan sampai seperti itu. Ini kan orang malas kerja ini,” terangnya.

Selain itu, ia mengingatkan kepada ormas penerima bantuan dapat melaporkan penggunaan dengan transparan. Dikatakannya laporan pada ormas akan diperiksa melibatkan KPK dan terdapat sanksi jika laporan tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan.

“Kami ingatkan juga bantuan dana hibah digunakan sesuai dengan yang diperuntukkan. Kalau nanti ada yang menyalahgunakan ada sanksi mulai dari pengembalian dana, pembekuan organisasi bahkan atau pembubaran,” tegasnya.

Dikatakannya, sejauh ini pihaknya tidak hanya memberikan bantuan hibah saja namun pihaknya juga memberikan pembinaan kepada ormas yang ada. Sehingga pihak mempersilahkan jika nantinya terdapat ormas yang hendak berkonsultasi kepada Kesbangpol menyampaikan kendala di lapangan.

“Kalau bingung bagaimana cara membuat laporan atau kendala melakukan kegiatan. Bisa konsultasikan ke kami. Kesbangpol ini sifatnya pembinaan, kalau misalnya di lapangan kendala-kendala. Jangan sampai ormas ini mengerjakan sesuatu yang tidak sesuai dengan tujuan akte pendiriannya,” pungkasnya. (zac/lim)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X