Disnaker Tarakan Klaim Tak Ada Aduan THR

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:10 WIB

Usai perayaan Idulfitri, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tarakan tidak menerima laporan mengenai keluhan pembayaran tunjangan hari raya oleh pekerja maupun karyawan. H tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Disnaker Tarakan, Hanto Bismoko kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (11/5).

“Kemarin kami buka dua minggu sebelum hari Idul Fitri dan kami tutup pada tanggal 3 Mei 2023 lalu,” ucap Hanto Bismoko.

Lebih lanjut, hingga penutupan laporan THR pihaknya tidak menemukan adanya laporan dari pekerja maupun karyawan Tarakan yang mengeluhkan soal pembayaran THR di tahun 2023 ini. “Sampai ditutup itu belum ada aduan,” tegas Hanto.

Lebih lanjut dikatakan Hanto pihaknya tidak hanya menunggu laporan dari pekerja maupun karyawan namun dalam hal ini Disnaker melakukan kunjungan langsung ke beberapa perusahaan yang mempekerjakan karyawan dan mendapatkan informasi kesesuaian pendistribusian THR bagi pekerja.

“Kami bahkan mengunjungi beberapa perusahaan, dan kalau saya melihat itu belum ada (laporan), semua bayar,” jelasnya. Posko aduan THR ini dibuka di Kantor Disnaker Tarakan yang berdekatan dengan lokasi Lembaga Latihan Kerja (LLK) Tarakan. Sehingga setiap saat pihaknya stand by untuk menerima laporan aduan dari masyarakat terkait THR.

“Alhamdulillah sampai sekarang enggak ada laporan. Bahkan beberapa perusahaan melaporkan sudah membayar THR,” katanya.

Pendistribusian THR kepada pekerja ini, lanjut Hanto diwajibkan bagi perusahaan menengah ke atas. Namun pengusaha-pengusaha mikro dan kecil seperti toko-toko tidak diwajibkan untuk menyalurkan THR kepada karyawan sesuai perhitungan upah minimum kota (UMK).

“Itu (pengusaha kecil dan mikro) tidak wajib UMK, tapi sesuai upah yang diterima itu saja. Seandainya upahnya Rp 1.000.000, maka THR diberikan sesuai itu juga,” ujarnya.

Untuk penyaluran THR ini, lanjut Hanto masih sama seperti yang dulu yakni mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Maupun Buruh di Perusahaan. (shy/lim)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X