Dalam kesempatan itu pula, Plh kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, Agung Riandar menegaskan, pihaknya akan memberi tenggang waktu selama 30 hari terhadap barang tegahan penyerahan Lanal Nunukan tersebut. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada yang mengakui barang tersebut, status barang kita tersebut pun, akan dinaikkan menjadi barang milik negara (BMN). “Sementara kan masih berstatus barang dikuasai negara ya, kalau dalam kurun waktu 30 hari tidak ada yang akui, bakal jadi barang milik negara,” tambah Agung. (raw/lim)
Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sudah melarang memasukkan pakaian bekas, aktivitas dugaan selundupan balpres tersebut masih saja dilakukan. Sebanyak 10 karung berisikan pakaian bekas diamankan lagi tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan.
Tidak hanya balpres, tim gabungan SFQR Lanal Nunukan bersama Satgas Intelmar XIII Tarakan dan Satgas Kopaska, juga mengamankan sebanyak 2.400 pcs kosmetik ilegal asal Malaysia.
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto mengatakan, dugaan penyelundupan barang-barang tersebut digagalkan pada Senin (8/5) sekira pukul 21.00 wita perairan Sebatik. “Kita berhasil amankan ada 10 karung balpres ya, isinya pakaian bekas. Kemudian ada juga kosmetik, sebanyak 2.400 pcs,” ujar Arief kepada Radar Tarakan, Rabu (10/5).
Saat penangkapan, setidaknya ada 5 orang yang diamankan, masing-masing motoris, ABK dan kurir. Sayang disayangkan, mereka semua masih dibawah umur. Saat ini status mereka masih menjadi saksi. Ketika pemeriksaan dilakukan, terungkap mereka juga diperintahkan untuk mengangkut sayuran dari Tawau. Nyatanya mereka mengangkut balpres, termasuk kosmetik. “Dugaan sementara, barang-barang ini dipesan oleh seseorang di Tarakan, mereka di-order via telepon, tidak dilakukan tatap muka,” ungkap Arief.
Untuk mengangkut barang-barang tersebut, seluruhnya hanya diupah Rp 1 juta, dan akan ditambahkan biaya bensin Rp 300 ribu, jika barang telah sampai tujuan. “Ya, jadi mereka ini tertipu juga sebenarnya, kan disuruh ambil buah, malah balpres yang diangkut, speedboat-nya ini, seperti speedboat model (wisata) yang ke Derawan, sampai rusak tidak mampu angkut semua barang-barang ini,” jelas Arief.
Terlihat jelas nama pemilik yang tertulis di karung balpres lengkap dengan nomor telepon. Berbekal hal itu, Arief berjanji akan terus lakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. “Sudah jelas kodenya di karung, akan kita kejar pemiliknya,” tegas Arief. Setelah barang-barang tersebut diamankan di Mako Lanal Nunukan, selanjutnya langsung diserahkan ke Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan.