Dalam dakwannya JPU, juga dijelaskan sekilas terkait dengan kronologis kejadian. JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal Saputra menjelaskan, dari fakta berkas acara pemeriksaan (BAP) dan hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan, didapati upaya perencanaan dari para pelaku hingga terjadi pembunuhan terhadap korban AGR. “Dari pengakuan para saksi korban mau diculik dan dibuatkan video. Namun ketika korban sudah dan terdakwa mengatakan kalau ini sampai ketahuan, maka akan ditangkap polisi. Jadi saat itu dua terdakwa merencanakan lebih baik dihabiskan saja,” ungkapnya.
JPU pun menilai, dengan adanya pernyataan terdakwa untuk menghabisi korban dan terdapat jarak waktu mengatakan hal tersebut hingga membunuh korban, menjadi pertimbangan kuat dalam dakwaan JPU untuk mendakwa pasal pembunuhan berencana. “Bahkan korban sempat dibawa keliling sampai Gunung Amal, Gunung Selatan dan Kampung Empat. Seharusnya di waktu itu mereka bisa berpikir untuk mengurungkan niatnya. Namun kenyataannya, mereka membunuh,” bebernya.
Korban dibunuh dengan cara melilitkan korban dengan kabel dan terdakwa Edi Guntur menusuk dada sebelah kiri korban hingga korban meninggal dunia. “Untuk terdakwa Afrila ada primernya, nanti sesuai fakta persidangan kita buktikan lagi dituntutan. Nanti ada kurang lebih 10 saksi kita hadirkan dan ahli pidana dan ahli forensik juga akan kita hadirkan,” ungkapnya.
Menanggapi dakwaan JPU, penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa yaitu Nunung Tri Sulistyawati mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terhadap dakwaan JPU. Lantaran para terdakwa baru menerima surat dakwaan beberapa jam sebelum sidang dakwaan. “Seharusnya tiga sebelum persidangan sudah diserahkan kepada terdakwa. Namun ternyata tadi pagi (kemarin) baru diserahkan. Makanya saya belum konsultasi dengan klien saya,” katanya.
Makanya, setelah pembacaan dakwaan selesai dilakukan oleh JPU, pihaknya meminta waktu seminggu untuk mempelajari dakwaan tersebut. Setelah mempelajari dakwaan JPU dan berkonsultasi dengan para terdakwa, kemudian didapati ada keberatan dari terdakwa maka pihaknya akan mengajukan eksepsi. “Sejak saya dampingi dari awal para terdakwa memang menyesal sudah melakukan hal tersebut. Apalagi itu (korban) merupakan saudaranya sendiri. Makanya dalam perjalanan nanti kita akan lihat fakta persidangan, apakah masuk Pasal 340 atau tidak,” bebernya.
Sementara itu, penasehat hukum dari korban Muhamamd Yusuf menegaskan, berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU sudah didapati bahwa ada perbuatan yang sangat sadis dilakukan oleh para terdakwa. Terutama Edi Guntur. Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga inkrah. “Kami berharap tim majelis hakim yang memegang perkara ini, merupakan majelis hakim yang mengedepankan keadilan yang hakiki untuk keluarga korban,” singkatnya.
Hal yang sama juga diharapkan oleh orang tua korban yaitu Feris. Selaku ayah dari korban, ia berharap majelis hakim memberikan hukuman yang berat kepada ketiga terdakwa. “Kami minta hukuman mati, sesuai Pasal 340 dan berharap nanti sesuai dengan dakwaan jaksa,” tegasnya. (zar/lim)