Psikolog Kaltara Ini Ungkap Pemicu KDRT Paling Dominan

- Jumat, 12 Mei 2023 | 09:54 WIB

Analisis upaya perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) khusus perempuan dan anak menjadi sorotan pakar psikolog Kalimantan Utara (Kaltara), Fanny E. Sumanjouw, S.Psi Psikolog. Sebabnya, hal ini berkaitan dengan skill of personal seperti penampilan, dan pendekatan pribadi serta komunikasi dan berpikir analitis.

“Penyebab utama KDRT di antaranya ada kemiskinan, kemudian himpitan ekonomi, kemudian adanya budaya patriarki, lalu ada juga komunikasi kurang baik di dalam keluarga dan teraksih ada diskriminasi gender,” ungkap Fanny, Rabu (10/5).

Lebih jauh, bahwa korban KDRT secara fisik mengalami sakit secara fisik, luka berat hingga meninggal, sedang secara psikis dapat menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya dan penderitaan psikis berat lainnya.

Dampak KDRT dan TPPO terhadap anak, ialah berpotensi mengalami kehilangan percaya diri, menghambat perkembangan moral, penurunan prestasi belajar, rasa rendah diri dan malu serta kemungkinan di masa mendatang melakukan tindak kekerasan serupa.

Sehingga dalam hal ini, jika anak maupun perempuan menjadi korban KDRT jangan bersikap panik, korban harus menenangkan diri lebih dulu. Kemudian korban mengumpulkan bukti apabila terjadi kekerasan dalam bentuk video, rekaman suara dan foto, serta meminta perlindungan dari orang terdekat atau langsung menghubungi hotline pengaduan masyarakat Kemen PPPA.

Adapun hak korban KDRT dalam hal ini, wajib mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejasaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial dan pihak lainnya ikut bisa berkontribusi. “Sehingga, jika mengalami kekerasan korban bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis di rumah sakit, RS Bhayangkara dan puskesmas,” jelas Fanny.

Penanganan secara khusus ini berkaitan dengan kerahasiaan, mendapatkan pelayanan bimbingan rohani dari tokoh agama, pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wanita yang juga ketua Perlindungan Perempuan dan Anak (Puspa) Kaltara ini juga menjelaskan bahwa kasus perdagangan anak di Indonesia via media sosial menyasar orang-orang yang memiliki bayi di luar nikah atau orang tua yang tidak mampu mengasuh bayinya.

Modus baru ini dipaparkan Fanny yakni merekrut anak-anak usia sekolah dengan membujuk korban dimasukkan di panti asuhan padahal korban diselundupkan sebagai TKI ke luar negeri. “Angka kasus dari KPAI sebanyak 263 kasus, kemudian 2015 sebanyak 345 kasus, 2016 sebanyak 283 kasus, 2017 sebanyak 281 kasus dan 2018 sebanyak 264 kasus. Korban perdagangan manusia tahun 2018  laporan Bareskrim, Polri sebanyak 70 persen perempuan 30 persen laki-laki,” beber Fanny.

Berdasarkan data the United National for Drgus and Crime (UNODG) pada 2016, korban perdagangan manusia didominasi perempuan sebanyak 71 persen dan laki-laki 29 persen. “Perdagangan manusia mengintai perempuan. Sepertiga korban perempuan adalah anak-anak,” jelas wanita yang merupakan founder atau owner Yayasan Bening Hati Tarakan ini.

Sementara pada kasus eksploitasi seksual sebanyak 72 persen korban perdagangan yang diekspolitasi di industri seksual adalah wanita. Ini terjadi diantaranya karena kurangnya kesempatan bersosial, angka kemiskinan, penindasan, kurangnya HAM, konflik bersenjata.

Ia menjabarkan bahwa bentuk-bentuk ekspolitasi pada perdagangan manusia di antaranya ekspolitasi seksual 50 persen, kerja paksa mencapai 38 persen, tindakan criminal 6 persen, mengemis sebanyak 1,5 persen dan pernikahan paksa 1 persen. Data ini dihimpun dari The 2020 UNODC Global Report on Trafficking in Persons.

 

“Kasus seperti bukannya tidak ada penyelesaian. Upaya pemulihan bagi korban KDRT dan korban TPPO khususnya perempuan dan anak menjadi tugas bersama. Bisa dilakukan pendampingan psikologis secara intens dan berkesinambungan sampai korban merasa aman dan nyaman dan siap mandiri mengambil keputusan menentukan masa depannya sendiri,” pungkasnya. (shy/lim)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X