Riwayat Pidana Bacaleg Akan Dicantumkan di SKCK

- Jumat, 12 Mei 2023 | 09:50 WIB

Polres Tarakan akan memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi bakal calon legislatif (bacaleg). Khususnya untuk memastikan apakah yang bersangkutan pernah terlibat pidana atau tidak.

Diketahui, SKCK merupakan salah satu persyaratan yang harus dilampirkan oleh bacaleg. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Intelkam, Iptu Bahyudin mengatakan, untuk memastikan apakah bacaleg yang mengurus SKCK memiliki catatan pernah terlibat hukum atau tidak, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.

“Semua SKCK yang diurus tetap akan kita terbitkan. Nanti di catatan akan catat apakah pernah terlibat kasus hukum atau tidak. Akan kita masukkan yang bersangkutan pernah dihukum dengan tindak pidana apa, amar putusannya apa, pasal berapa dan pelanggarannya apa,” ungkapnya, Rabu (10/5).

Diakui Bahyudin, saat ini sudah ada beberapa bacaleg yang sudah melakukan kepengurusan SKCK di Polres Tarakan. Kemudian semua bacaleg yang akan mengurus SKCK harus melampirkan beberapa persyaratan. Kemudian dipastikan semua persyaratannya sama bagi  bacaleg kabupaten/kota, provinsi, DPR maupun DPD RI.

“Intinya harus melampirkan foto 4×6 berlatar merah 6 lembar, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), ijazah terakhir atau akta kelahiran dan mengisi formulir di Polres Tarakan,” ungkapnya.

Setelah mengisi formulir, nantinya akan diarahkan ke Unit Inafis guna membuat sidik jari sebelum diterbitkannya SKCK. Kemudian untuk SKCK bacaleg kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Kapolres Tarakan. Sementara untuk tingkat provinsi, DPR dan DPD RI, SKCK akan langsung dikeluarkan oleh Kapolda Kaltara. “Untuk DPRD provinsi, DPR RI dan DPD nanti setelah membawa rekomendasi dari polres setempat maka akan Polda Kaltara untuk diterbitkan SKCK,” beber Kasat Intelkam.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Harismand menambahkan, dalam beberapa penerbitan SKCK bagi bacaleg pihaknya sudah ada berkoordinasi dengan Satuan Intelkam Polres Tarakan. Pihaknya pun memberikan beberapa catatan bacaleg yang pernah terlibat pidana. “Datanya akan kita berikan semua kepada polres apabila diminta,” ungkapnya.

Diakui Harismand, sudah ada empat orang bacaleg yang pernah terlibat pidana Kemudian akan membuat SKCK. Data proses hukum yang pernah dilakukan oleh bacaleg tersebut pun diberikan pihaknya ke Polres Tarakan. “Makanya kita perlu koordinasi agar tidak ada miskomunikasi. Apalagi soal SKCK ada instansi lain selain polres ada juga pengadilan. Kita harus sinkronkan,” tutupnya. (zar/lim)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X