Diakui Bahyudin, saat ini sudah ada beberapa bacaleg yang sudah melakukan kepengurusan SKCK di Polres Tarakan. Kemudian semua bacaleg yang akan mengurus SKCK harus melampirkan beberapa persyaratan. Kemudian dipastikan semua persyaratannya sama bagi bacaleg kabupaten/kota, provinsi, DPR maupun DPD RI.
“Intinya harus melampirkan foto 4×6 berlatar merah 6 lembar, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), ijazah terakhir atau akta kelahiran dan mengisi formulir di Polres Tarakan,” ungkapnya.
Setelah mengisi formulir, nantinya akan diarahkan ke Unit Inafis guna membuat sidik jari sebelum diterbitkannya SKCK. Kemudian untuk SKCK bacaleg kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Kapolres Tarakan. Sementara untuk tingkat provinsi, DPR dan DPD RI, SKCK akan langsung dikeluarkan oleh Kapolda Kaltara. “Untuk DPRD provinsi, DPR RI dan DPD nanti setelah membawa rekomendasi dari polres setempat maka akan Polda Kaltara untuk diterbitkan SKCK,” beber Kasat Intelkam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Harismand menambahkan, dalam beberapa penerbitan SKCK bagi bacaleg pihaknya sudah ada berkoordinasi dengan Satuan Intelkam Polres Tarakan. Pihaknya pun memberikan beberapa catatan bacaleg yang pernah terlibat pidana. “Datanya akan kita berikan semua kepada polres apabila diminta,” ungkapnya.
Diakui Harismand, sudah ada empat orang bacaleg yang pernah terlibat pidana Kemudian akan membuat SKCK. Data proses hukum yang pernah dilakukan oleh bacaleg tersebut pun diberikan pihaknya ke Polres Tarakan. “Makanya kita perlu koordinasi agar tidak ada miskomunikasi. Apalagi soal SKCK ada instansi lain selain polres ada juga pengadilan. Kita harus sinkronkan,” tutupnya. (zar/lim)