Atensi KPK ke Pemkab Nunukan, Apa Saja Isinya?

- Kamis, 11 Mei 2023 | 10:37 WIB
ATENSI KPK: Salah satu aset Pemkab Nunukan. KPK memberi perintah agar seluruh aset memiliki kepastian hukum. FOTO: RADAR TARAKAN
ATENSI KPK: Salah satu aset Pemkab Nunukan. KPK memberi perintah agar seluruh aset memiliki kepastian hukum. FOTO: RADAR TARAKAN

Perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan disertifikasi. Teranyar, 69 sertifikat tanah milik Pemkab Nunukan diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.

Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan pihaknya menerima 69 sertifikat tanah milik Pemkab Nunukan. Adanya, sertifikat yang dimiliki Pemkab Nunukan menunjukkan kepastian status hukum tanah tersebut.

Apalagi, pengamanan aset sudah menjadi perhatian dari pemerintah pusat dan menjadi tugas yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK. Pemerintah pusat selaras dengan fokus perhatian pemerintah di daerah. 

“Ini merupakan bentuk komitmen kita kepada BPK dan KPK. Sebab, setiap tahun itu kita ada target, aset yang belum memiliki sertifikat harus segera di-sertifikat-kan. Kebijakan tersebut terus kita gulirkan dan upayakan dari waktu ke waktu agar aset tanah pemerintah daerah semakin banyak yang di-sertifikat-kan. Artinya sudah memiliki kepastian hukum dan kepemilikannya,” ucap Hj. Asmin Laura Hafid, Selasa (9/5). 

Kepala BPN Nunukan, Jhon Palapa menambahkan pengamanan aset dengan penerbitan sertifikat merupakan bentuk kerja sama BPN dan pemda. ”Pengamanan aset dan ini merupakan program prioritas. Kita berharap ke depannya semua aset pemda dapat di-sertifikat-kan semua,” harapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus menegaskan sertifikasi lahan milik pemda Nunukan merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menemukan hingga 2021 aset lahan pemerintah yang baru bersertifikat baru berada di kisaran 10 persen dari total lahan Pemkab Nunukan sebanyak 1.400-an aset.

Lanjutnya, adapun lahan yang perlu disertifikasi merupakan lahan yang berada di bawah jalan poros dan parit yang ada disepanjang Pulau Nunukan, Sebatik, hingga wilayah tiga yang masuk dalam aset Pemkab Nunukan. “Jadi, yang disertifikasi itu seperti lahan di bawah jalan raya. Kemudian parit di pinggir jalan juga. Dan jumlahnya tidak sedikit,” bebernya.  

Untuk diketahui, sebelumnya Koordinator Wilayah IV Kalimantan Utara (Kaltara) KPK RI, Andy Purwana memberikan catatan kepada Pemkab Nunukan. Aset Pemkab Nunukan yang belum tersertifikat jika BPN dan Pemkab Nunukan menargetkan setiap tahun dapat melakukan sertifikasi lahan hingga 500 maka selama tiga tahun seluruh lahan Nunukan dapat bersertifikat. 

Dan target nasional pada 2024 seluruh aset pemerintah baik provinsi maupun daerah harus bersertifikat. “Dilakukan sertifikat aset penting, sebab disejumlah daerah adanya aset milik pemerintah yang dikuasai masyarakat. Penyebabnya karena tidak ada sertifikatnya,” tutupnya. (akz/lim)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB
X