Kepala BPN Nunukan, Jhon Palapa menambahkan pengamanan aset dengan penerbitan sertifikat merupakan bentuk kerja sama BPN dan pemda. ”Pengamanan aset dan ini merupakan program prioritas. Kita berharap ke depannya semua aset pemda dapat di-sertifikat-kan semua,” harapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus menegaskan sertifikasi lahan milik pemda Nunukan merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menemukan hingga 2021 aset lahan pemerintah yang baru bersertifikat baru berada di kisaran 10 persen dari total lahan Pemkab Nunukan sebanyak 1.400-an aset.
Lanjutnya, adapun lahan yang perlu disertifikasi merupakan lahan yang berada di bawah jalan poros dan parit yang ada disepanjang Pulau Nunukan, Sebatik, hingga wilayah tiga yang masuk dalam aset Pemkab Nunukan. “Jadi, yang disertifikasi itu seperti lahan di bawah jalan raya. Kemudian parit di pinggir jalan juga. Dan jumlahnya tidak sedikit,” bebernya.
Untuk diketahui, sebelumnya Koordinator Wilayah IV Kalimantan Utara (Kaltara) KPK RI, Andy Purwana memberikan catatan kepada Pemkab Nunukan. Aset Pemkab Nunukan yang belum tersertifikat jika BPN dan Pemkab Nunukan menargetkan setiap tahun dapat melakukan sertifikasi lahan hingga 500 maka selama tiga tahun seluruh lahan Nunukan dapat bersertifikat.
Dan target nasional pada 2024 seluruh aset pemerintah baik provinsi maupun daerah harus bersertifikat. “Dilakukan sertifikat aset penting, sebab disejumlah daerah adanya aset milik pemerintah yang dikuasai masyarakat. Penyebabnya karena tidak ada sertifikatnya,” tutupnya. (akz/lim)