Empat Terdakwa Korupsi Septic Tank di Nunukan Wajib Bayar Rp 1,6 Miliar

- Kamis, 11 Mei 2023 | 10:35 WIB
SIDANG VIRTUAL: JPU Kejari Nunukan menuntut 4 terdakwa dugaan kasus korupsi septic tank, Selasa (9/5). FOTO: DOK KEJARI NUNUKAN
SIDANG VIRTUAL: JPU Kejari Nunukan menuntut 4 terdakwa dugaan kasus korupsi septic tank, Selasa (9/5). FOTO: DOK KEJARI NUNUKAN

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya menuntut terdakwa perkara korupsi septic tank. Dari 6 terdakwa, seluruhnya dituntut lewat sidang virtual bersama hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Samarinda, Selasa (9/5).

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, masing-masing terdakwa yang dituntut, yakni E sebagai mantan kepala Bidang PKP pada DPUPRPKP Nunukan sekaligus KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020. 

Kemudian, ZS, sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada kegiatan tahun 2018. Selanjutnya KS, direktur PT KCI di Jakarta Utara bertindak sebagai distributor pada kegiatan tahun 2018 dan M sebagai mantan karyawan honorer pada DPUPRPKP Nunukan. “Termasuk terdakwa MA sebagai direktur CV PA selaku supplier pada kegiatan tahun 2019 dan Y sebagai direktur CV YGB, selaku selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020,” ujar Teguh kepada Radar Tarakan, Selasa (9/5). 

Adapun masing-masing tuntutan, pertama terdakwa E, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100.000.000 subsider 6 bulan penjara. E juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 634.483.333. 

Kemudian ZS, dituntut pidana penjara selama 4  tahun 6 bulan dan denda Rp 100.000.000, subsider 6 bulan penjara. Sementara uang pengganti, harus dibayar Rp 356.483.333.

Terdakwa selanjutnya yakni KS, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100.000.000, subsider 3 bulan penjara. KS juga harus membayar uang pengganti Rp 156.483.333. Kemudian M, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100.000.000, subsider 3 bulan penjara. M juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 478.000.000. “Terdakwa MA dan Y, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp 100 juta,” beber Teguh. (raw/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X