Dilanjutkan Harismand, Hakim Pengadilan Negeri Tarakan memvonis terdakwa AN dan TR lebih ringan dari tuntutan. AN divonis 7 tahun penjara, TR divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan MR divonis 12 tahun. Dari putusan tersebut, ketiga terdakwa menerima putusan. Artinya saat ini putusan tersebut sudah dianggap inkrah.
“Berdasarkan fakta persidangan, untuk terdakwa AN ini mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan oleh MR merupakan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Kemudian dalam persidangan MR mengakui bahwa ia memiliki sabu tersebut. Makanya hal tersebut menjadi pertimbangan Hakim untuk memvonisnya lebih tinggi dari dua terdakwa. “Dalam putusan majelis hakim, semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Untuk mobil dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa TR,” sebut Kasi Intel.
Terhadap terdakwa MR, didapati saat ini masih tersangkut beberapa perkara lain, termasuk perkara narkotika yang lain dan pencurian. “Jadi masih ada beberapa perkara lagi terkait terdakwa MR ini. Untuk perkara sabu ini dia sudah terima dan sudah inkrah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, perkara tersebut diungkap pihak kepolisian berawal saat TR di Jalan Slamet Riyadi, Gang Anggrek, Kelurahan Karang Anyar bersama barang bukti sabu seberat 37,94 gram di dalam mobilnya.
Pengakuan TR mendapatkan sabu dari AN. Akhirnya AN diamankan di di halaman parkir salah satu THM yang berada di Kelurahan Kampung Satu Skip dan ditemukan sabu seberat 943,49 gram. Ternyata sabu tersebut dititipkan oleh MR yang akkhirnya diamankan di Jalan Binalatung RT 15, Kelurahan Pantai Amal. (zar/lim)