Tidak Hadir, 100 Persen TPP ASN di Tana Tidung Tidak Dibayar

- Kamis, 27 April 2023 | 08:50 WIB
Ibrahim Ali
Ibrahim Ali

Pasca cuti bersama Idul Fitri dan libur nasional 19-25 April, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali didampingi Asisten II, Kepala BKPSDM, Bagian Hukum dan Kasatpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) absensi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tana Tidung, Rabu (26/4).

Adapun OPD yang disidak diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Tanaman dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Rumah Sakit Ahmad Berahim.
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tana Tidung, Arman Jauhari mengatakan, sidak tidak dilakukan kepada semua OPD yang ada di lingkungan Pemkab Tana Tidung.

“Yang disidak oleh bupati hanya sample saja, tapi absensi OPD lainnya tetap ditarik untuk direkap,” kata Arman Jauhari kepada Radar Tarakan.

Ditanya hasil sidak? Arman mengatakan, masih dalam proses rekapitulasi sehingga sampai pada Rabu (26/4) pukul 14.00 WITA belum diketahui ASN yang bolos pada hari pertama pasca libur bersama.

“Saat bupati sidak tidak ada yang absen, tapi tidak tahu OPD lainnya, karena saat ini absensi OPD yang kami cek masih dalam proses rekapitulasi,” jelas Arman.
Arman pun memastikan bagi ANS yang diketahui absen tanpa keterangan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 dan peraturan perundang undangan lainnya terkait dengan disiplin ASN.

“Sesuai dengan aturan yang ada, ASN yang bolos pada hari pertama kerja pasca cuti bersama bisa disanksi TPP (tambahan penghasilan pegawai) 100 persen tidak dibayar pada bulan berikutnya dan sanksi lainnya sesuai dengan perundang undangan,” ungkap Arman.

Arman menjelaskan, aturan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tana Tidung Nomor: 800.1.11/1068/BKPSDM tentang Cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) Setelah Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023 M di lingkungan Pemkab Tana Tidung.

“Jadi semua ASN sudah mengetahui aturan tersebut karena sudah dituangkan dalam surat edaran Bupati,” tegas Arman. 

Di poin kedua pada SE tersebut dijelaskan, sehubungan ditetapkannya cuti bersama oleh tiga Menteri yaitu pada tanggal 19,21, 24 dan 25 April, maka diharapkan kepala OPD, Staf Ahli, kepala UPTD dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan melekat pada tanggal 26 April dengan melaporkan absensi kehadiran ASN pada tanggal tersebut kepada Bupati Tana Tidung C.q. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

“Sidak hanya dilakukan hari ini saja,” sebut Arman Jauhari.

Sebelumnya, Ibrahim Ali mengatakan tidak ada larangan bagi ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung untuk mudik lebaran, namun harus kembali ke Tana Tidung (bekerja) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yakni mulai 26 April pasca cuti bersama.
“Setelah cuti bersama jangan tambah libur lagi, 26 April sudah harus kembali bekerja,” singkat Bupati. (ana)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X