Mudik Pakai Kendaraan Dinas, ASN di Bulungan Terancam Disanksi

- Kamis, 20 April 2023 | 12:04 WIB
Syarwani
Syarwani

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Sesuai dengan aturan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan.

Bupati Bulungan, Syarwani mengaku sudah menyampaikan larangan penggunaan kendaraan dinas kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bulungan. “Iya, sama seperti tahun sebelumnya. Tahun ini, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara.

Aturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran akan ditegaskan melalui surat edaran (SE). Berkaitan hal tersebut, Syarwani mengaku sudah memerintahkan Sekda Bulungan untuk mengeluarkan edaran itu. “Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke beliau (Sekda Bulungan),” ungkapnya.

Penggunaan kendaraan dinas, sambung Syarwani, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Dalam peraturan itu menentukan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Pertama, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kemudian dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Kendaraan dinas hanya digunakan di dalam kota dan pengecualiaan penggunaannya untuk ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. “Jadi, aturannya sudah jelas,” tegasnya. (*)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X