Abaikan Perintah Kapolda, Kabid Propam Dicopot

- Senin, 17 April 2023 | 13:20 WIB
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi sejumlah perwira saat mengamankan barang bukti penyelewengan BBM di Sebuku, Nunukan, April 2022 lalu. Barang bukti dalam perkara ini sebagian hilang dan diduga melibatkan oknum polisi. FOTO: DOK POLDA KALTARA
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi sejumlah perwira saat mengamankan barang bukti penyelewengan BBM di Sebuku, Nunukan, April 2022 lalu. Barang bukti dalam perkara ini sebagian hilang dan diduga melibatkan oknum polisi. FOTO: DOK POLDA KALTARA

Kombes Pol Teguh Triwantoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara). Buntut dari dugaan hilangnya barang bukti (BB) kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Nunukan yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara pada April 2022 lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat saat dikonfimasi mengatakan, untuk kasus dugaan hilangnya BB BBM, saat ini sudah ditangani Bidpropam Polda Kaltara. Berdasarkan hasil audit, masih ada yang hilang dan belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya.

“Nah, inilah bagian yang masih didalami oleh Itwasda (Inspektorat Pengawasan Umum Daerah) Polda Kaltara,” kata Budi kepada Radar Tarakan, Minggu (16/4).

Berkaitan hal tersebut, Kombes Pol Teguh Triwantoro untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya agar tidak menganggu proses tersebut. “Yang bersangkutan tidak patuh untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal terkait adanya dugaan keterlibatan anggota Polri,” ujarnya.

Dalam hal ini, Budi menegaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi. “Pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro  sudah sesuai prosedur yang diatur dalam  Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015,” ungkapnya.

Bahkan, pemberhentian sementara sudah sesuai rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor: Sprin/522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023. “Pemberhentian sementara ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara dan pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro  dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri,” tegasnya.

Untuk dugaan hilangnya BB BBM, Budi mengaku belum bisa memastikan secara pasti apakah memang ada keterlibatan anggota Polri atau tidak, karena sampai saat ini masih diselidiki oleh Bidpropam Polda Kaltara. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X