Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas untuk segera menyelesaikan nasib honorer, sebelum kebijakan penghapusan tenaga honorer diberlakukan pada 28 November 2023.
Bupati Bulungan, Syarwani saat dikonfirmasi mengatakan, kebijakan penghapusan honorer perlu dipertimbangan. Karena itu, perlu adanya pertimbangan dari pemerintah. “Angka pengangguran pasti bertambah dengan adanya kebijakan penghapusan honorer ini,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Minggu (16/4).
Untuk itu, pemerintah perlu menyediakan lapangan pekerjaan bagi para honorer yang terdampak. Di sisi lain, kebutuhan honorer di Bulungan tidak sama dengan luar daerah. “Kalaupun kita paksakan mereka untuk masuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), tentu tidak semua bisa terserap,” ungkapnya.
Mengingat, kuota untuk rekrutmen sangat terbatas. Karena itu, honorer masih sangat dibutuhkan. Khususnya untuk pelayanan dasar. Seperti, kesehatan dan pendidikan. “Untuk rekrutmen PPPK itu kan ada mekanisme yang harus dilalui. Belum tentu semua formasi itu bisa terisi. Kalau kosong, otomatis berdampak terhadap layanan dasar,” bebernya.
Karena itu, Pemkab Bulungan mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut. Apalagi, setiap daerah itu memiliki karakteristik yang berbeda. “Jadi, tidak bisa disamakan antar daerah satu dengan daerah lainnya,” ujarnya.
Walaupun, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara (ASN) itu hanya ada kategori pegawai, yakni ASN dan PPPK. “Untuk sekarang ini saya tidak bisa memastikan apakah kita bisa menerapkan kebijakan itu atau tidak. Yang pasti saya berharap pemerintah pusat dapat melihat kondisi riil di setiap daerah,” harapnya. (*)