DPS Kaltara 505.642, Tanggapan hingga 2 Mei

- Senin, 17 April 2023 | 13:16 WIB
RAPAT PLENO TERBUKA: Pelaksanaan rekapitulasi DPS di tingkat provinsi yang dilakukan KPU Kaltara akhir pekan kemarin. KPU UNTUK RADAR KALTARA
RAPAT PLENO TERBUKA: Pelaksanaan rekapitulasi DPS di tingkat provinsi yang dilakukan KPU Kaltara akhir pekan kemarin. KPU UNTUK RADAR KALTARA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat provinsi. Dari hasil rekapitulasi tersebut, muncul DPS Kaltara sebanyak 505.642 orang.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, total DPS di Kaltara itu merupakan akumulasi dari DPS di lima kabupaten/kota di Kaltara, yakni Kabupaten Bulungan, Nunukan, Malinau, Tana Tidung dan Kota Tarakan.

“Provinsi tugasnya hanya melakukan rekapitulasi DPS yang telah ditetapkan kabupaten/kota untuk kemudian disampaikan ke KPU RI untuk ditetapkan sebagai DPS nasional,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Minggu (16/4).

Artinya, yang menetapkan DPS itu di tingkat kabupaten/kota dan RI. Sedangkan provinsi hanya melakukan rekapitulasi saja. Sesuai jadwal yang ada, beberapa hari ke depan KPU RI baru akan menetapkan DPS nasional.

Untuk di daerah, pihaknya telah menyampaikan ke KPU kabupaten/kota untuk mengarahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan DPS yang sudah ditetapkan. “Jadi DPS yang diturunkan ini dipasang atau ditempelkan di tempat yang strategis, agar dapat lebih mudah dilihat oleh masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, ini sebagai bentuk upaya yang dilakukan penyelenggara untuk memperkecil ruang masyarakat provinsi ke-34 ini tidak terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. “Untuk yang namanya belum masuk dalam DPS kami harapkan dapat segera melaporkan ke petugas kami, baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten/kota,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Suryanata, pihaknya juga memiliki aplikasi untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024 atau belum. Ini untuk lebih mempermudah masyarakat mengecek, apakah dirinya sudah terdaftar atau belum.

“Harapannya tahapan DPS ini dapat dimaksimalkan. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan hingga 2 Mei 2023,” tuturnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X