Pembangunan jalan daerah di seluruh Tanah Air pada tahun 2023 ini dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tak terkecuali di Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo pada 16 Maret 2023 lalu.
Adapun Inpres ini diterbitkan untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, serta sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Helmi mengatakan, saat ini Inpres tersebut masih dibahas untuk teknisnya seperti apa.
“Waktu kami konsultasi di Kementerian PUPR itu, baru aturannya saja. Hanya rincian dalamnya masih dibahas,” ujar Helmi kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Oleh karena itu, lanjut Helmi, daerah sifatnya masih menunggu. Karena kemungkinan masih dibahas untuk penetapan di daerah mana saja prioritas kegiatan itu nantinya. Artinya, sejauh ini belum ada fokusnya kegiatannya di mana saja. “Cuma mungkin nanti kita akan prioritaskan di Kota Baru Mandiri (KBM), utamanya di pusat pemerintahan Provinsi Kaltara,” katanya.
Jadi akses jalan daerah di kawasan pusat pemerintahan Provinsi Kaltara itu nanti akan diupayakan akan didorong percepatan pembangunannya dengan memanfaatkan Inpres 3/2022 tersebut. (*)