Kasus Hilangnya Barang Bukti BBM, Pengamat Bilang Tanggung Jawab Sesuai Tingkatan Pemeriksaan

- Sabtu, 15 April 2023 | 09:37 WIB
DITANGGAPI : Persoalan dugaan hilang barang bukti kasus penyelewengan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Nunukan ditanggapi pakar hukum, dimana penanggung jawab harus dikenakan sanksi atau pelanggaran kode etik.
DITANGGAPI : Persoalan dugaan hilang barang bukti kasus penyelewengan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Nunukan ditanggapi pakar hukum, dimana penanggung jawab harus dikenakan sanksi atau pelanggaran kode etik.

 Dugaan hilangnya barang bukti (BB) kasus penyelewengan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di Nunukan yang diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) turut mendapat tanggapan ahli hukum pidana Universitas Borneo Tarakan, Mumaddadah.

Kepada Radar Tarakan, Mumaddadah mengatakan, bahwa BB yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara ini sifatnya barang sangat berbahaya. Artinya, tidak bisa hanya sebatas dipasang police line (garis polisi). Tanpa ada pengawasan dari kepolisian. “BBM ini kan mudah terbakar. Seharusnya ada pengawasan dari kepolisian,” katanya.

Dalam perkara ini, penanggung jawab harus dikenakan saksi disiplin atau pelanggaran kode etik sesuai amanat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, karena tidak profesional. “Kalau masih dalam proses penyelidikan. Penanggung jawab bisa dikenakan Pasal 221 ayat 1 ke-2,” ungkapnya.

Menurutnya, hilangnya BB ini tidak jauh berbeda dengan kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Oleh karena itu, penanggung jawab bisa dikenakan sanksi disiplin atau pelanggaran kode etik. “Penanggung jawab juga bisa dikenakan sanksi pidana,” katanya.

Apalagi dalam kasus ini BB yang diamankan cukup banyak. Sehingga, bukan menjadi alasan jika jumlah personel terbatas. “Kenapa tidak bekerja sama dengan unit lain untuk pengamanan. Misalnya, unit sabhara,” ujarnya.

Ia pun menilai hal ini menjadi masalah dalam penegakan hukum di daerah ini. “Kalau begitu kenapa ditangkap. Perlu transparan internal,” bebernya. 

Pakar hukum pidana lainnya, Dr. Aris Irawan, S.H, M.H, mengatakan, BBM yang diamankan kepolisian di anak Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan pada April 2022 lalu, bisa saja hilang apalagi merupakan barang bukti yang memiliki nilai jual tinggi. “Tentunya barang bukti adalah merupakan barang bukti dalam suatu kasus dugaan tindak pidana, dikatakan sebagai barang bukti sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 KUHAP, terdapat 2 jenis barang bukti, yaitu pertama benda berwujud, yang berupa benda yang digunakan dalam melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Selanjutnya, benda yang dipakai menghalang-halangi penyidikan, benda yang dibuat khusus atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan berlakunya tindak pidana. Lalu yang kedua adalah benda tidak berwujud berupa tagihan yang diduga berasal dari tindak pidana,” ulasnya, Jumat (14/4).

“Kemudian fungsi atau peran dari barang bukti ini adalah untuk menguatkan kedudukan alat bukti guna menemukan kebenaran materiel dan sebagai petunjuk untuk memperkuat keyakinan hakim peradilan pidana dalam memutus suatu perkara pidana,” tambahnya.

Ia pun mengurai, mengenai tanggung jawab terhadap barang bukti. “Untuk mempermudah dilakukannya tugas penyidikan, penyidik berwenang melakukan penyitaan barang bukti, dan tanggung jawab terhadap barang bukti ada di setiap tingkat pemeriksaan, menjadi tanggung jawab penyidik terhadap barang bukti dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri dan pengawasannya lebih lanjut di lingkungan Polri, pengelolaan barang bukti dilaksanakan oleh pengemban fungsi pengelolaan barang bukti. Pada setiap tingkatan di satuan kepolisian, pelaksana ini dibagi menjadi beberapa bagian,” ulas Ari.

“Begitu juga pada tingkat penuntutan menjadi tanggung jawab penuntut umum, di tingkat pengadilan menjadi tanggung jawab pengadilan pidana. Kegiatan pengelolaan barang bukti ini pada dasarnya diawasi, baik secara umum maupun khusus. Apabila terdapat kejadian yang bersifat khusus, maka dapat dibentuk tim pegawasan berdasarkan surat perintah. Adapun kejadian yang bersifat khusus tersebut antara lain adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan, penyalahgunaan barang bukti, hilangnya barang bukti, dan adanya bencana yang bisa mengakibatkan barang bukti hilang atau rusak,” jelasnya. Mengenai barang bukti yang kemudian hilang dengan alasan kekurangan personel, kata dia, memungkinkan terjadi. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X