Kuasa hukum direktur utama (dirut) PT Banyu Telaga Mas (BTM) berinisial N menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang kuat. Untuk itu, mereka mengajukan perlindungan hukum ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Penasihat hukum (PH) N, Hendrik Kusnianto saat mengaku sudah berkomunikasi dengan untuk meminta perlindungan hukum terhadap kliennya. “Kemarin, kami sudah berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam,” kata Hendrik kepada Radar Kaltara, Jumat (14/4).
Tindak lanjut dari koordinasi itu, mereka diminta bersurat ke Kemenko Polhukam untuk selanjutnya dibentuk tim khusus (timsus). “Sekarang ini tim khusus itu belum dibentuk. (Kemenko-Polhukam) Akan membentuk timsus, setelah ada surat dari kami. Dalam waktu dekat ini kami akan segera bersurat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Selasa (11/4), kliennya telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. N diperiksa sebagai tersangka dugaan praktik pertambangan ilegal. “Perlu diketahui, saudari N ini merupakan direktur utama PT Banyu Telaga Mas (BTM) yang merupakan pemilik IUP (izin usaha pertambangan) di wilayah Sekatak,” ungkapnya.
Jika mencermati materi pemeriksaan, N diduga memberikan perintah atau turut serta melakukan penambangan ilegal yang dilakukan oleh HA di wilayah IUP BTM. HA dianggap penambang ilegal karena tidak memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). “Faktanya adalah HA melakukan kerja sama dengan PT Banyu Telaga Mas perihal mengenai pinjam alat berat yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan persiapan penambangan. Saudari N ketika melakukan kerja sama dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Banyu Telaga Mas yang merupakan pemilik IUP di wilayah Sekatak,” jelasnya.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, izin usaha yang berlaku untuk penambangan emas adalah izin usaha pertambangan khusus (IUPK), IUP dan izin pertambangan rakyat (IPR). “Jadi, jelas jika dikaitkan dengan peraturan maka PT Banyu Telaga Mas dapat melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut karena sudah mengantongi IUP. Sehingga menurut kami sangat salah kaprah jika penyidik menyatakan N terlibat dalam praktik penambangan illegal,” tegasnya. (*)