Sebuah kasus persetubuhan anak dibawah umur yang pernah terjadi di Sebatik, berujung dengan penyelesaian restorative justice (RJ).
Itu setelah kesepakatan damai oleh kedua belah pihak lewat gelar perkara yang dihadiri masing-masing keluarga kedua belah pihak, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nunukan dan kuasa hukum dari pelaku.
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra mengaku, masing-masing pihak keluarga sepakat menyelesaikan perkara dengan damai. Itu karena korban dan pelaku akan dinikahkan.
“Ya, kedua belah pihak korban dan pelaku, mau berdamai. Korban dan pelaku akan menikah,” ujar Ricko ketika diwawancarai, Minggu (9/4). (*)