Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan akhirnya mengambil langkah banding terhadap ketiga terdakwa sabu 47 Kilogram (kg) yang divonis berbeda-beda.
Itu dipastikan Kasi Pidum pada Kejari Nunukan, Amrizal R Riza selaku JPU dalam perkara tersebut. Pihaknya memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltara untuk dua terdakwa yang di vonis pidana mati dan satu terdakwa uang divonis seumur hidup. “Ya, kita banding semuanya,” ujar Amrizal ketika dikonfirmasi, Senin (3/4).
Keputusan itu dilakukan lantaran terdakwa Andi Arifuddin, yang JPU tuntut dengan pidana mati, divonis hukuman pidana seumur hidup. Alhasil, JPU tentu akan melakukan banding.
Sementara dua terdakwa Ilham dan Nurdin yang divonis pidana mati, keduanya melakukan upaya banding, sehingga jaksapun otomatis melakukan banding. “Kan yang satu putusnya seumur hidup jadi jaksa banding, sementara yang dua mereka banding, jadi jaksa juga banding,” tambah Amrizal.
Dirinya menerangkan, upaya banding dilakukan dengan tidak lagi digelar persidangaj. Berkasnya akan di bawah ke Pengadilan Tinggi Kaltara untuk selanjutnya diperiksa. “Kalau kita sudah banding, berkas segera dikirim pengadilan negeri Nunukan ke Pengadilan Tinggi Kaltara itu,” beber Amrizal.
Pada sidang putusan PN Nunukan Maret lalu, Majelis hakim PN Nunukan telah memvonis dua pelaku kurir sabu dengan pidana mati dan seorang lagi seumur hidup.
Ketiganya divonis demikian karena terlibat penyelundupan 47 Kg sabu asal Malaysia. Mereka ditangkap di Patok 3 Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kelurahan Aji Kuning, Pulau Sebatik. Sabu yang mereka bawa, rencananya akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah. (*)