DPRD Soroti 800 PJU di Tarakan Tak Berfungsi

- Rabu, 5 April 2023 | 12:40 WIB
JADI SOROTAN: Banyaknya titik penerangan jalan umum yang tidak optimal atau tidak berfungsi di Kota Tarakan menjadi kritikan DPRD Kaltara. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
JADI SOROTAN: Banyaknya titik penerangan jalan umum yang tidak optimal atau tidak berfungsi di Kota Tarakan menjadi kritikan DPRD Kaltara. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

Masih banyaknya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak berfungsi membuat cahaya penerangan di malam hari belum maksimal. Sehingga dengan kondisi itu, DPRD Provinsi Kaltara meminta hal tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto menuturkan, pihaknya menyoroti adanya laporan setelah melakukan kunjungan kerja (kunker) beberapa waktu lalu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan. Pihaknya menerima masih ada sedikitnya 800 PJU di Kota Tarakan yang tidak berfungsi. Sehingga menurutnya, jumlah ini sangat banyak dan tentu dapat memberikan dampak negatif bagi pengguna jalan.

“Beberapa waktu lalu memang Komisi III ada melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan (Dishub). Karena PJU di Tarakan ini sekarang dialihkan ke Dinas Perhubungan. dari sekian ribu PJU di Tarakan, kurang lebih ada 800 titik laporan yang kami terima. Yang saat ini dalam tidak layak,” ujarnya, Senin (3/4).

“Tentu dengan PJU yang begitu banyak, kurang lebih 800 titik itu tidak berfungsi. Itu juga bisa mengakibatkan hal-hal negatif. Pertama, bisa terjadi kerawanan kriminalitas. Karena PJU-nya gelap sehingga timbul kriminalitas di sana,” sambungnya.

Dijelaskannya, saat ini pajak untuk pembayaran PJU dari masyarakat telah dinaikan menjadi 5 persen dari retribusi sebelumnya yang hanya 2 persen dari pembelian token listrik masyarakat. Sehngga menurutnya, seharusnya kebijakan ini membuat penerangan jalan di Kota Tarakan semakin baik.

“Dari 800 titik ini, kalau itu mau dihidupkan Dishub Tarakan itu mungkin secara bertahap memerlukan dana kurang lebih Rp 1 sampai 1,5 miliar,” terangnya. “Kemudian, perlu diketahui bahwa pajak PJU ini adalah yang dibayar masyarakat. Artinya kalau misalnya kita membayar listrik, baik menggunakan meteran maupun token, itu otomatis akan berkurang atau dipotong 5 persen,” lanjutnya.

 

Dijelaskannya, dengan keuntungan yang didapatkan daerah seharusnya dapat memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat. Namun, hingga saat ini menurutnya belum ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi awalnya 2 persen, PJU itu sekarang pajaknya 5 persen. Jadi ada kenaikan sekitar 125 persen. Diperkirakan, penerimaan retribusi PJU, satu bulan berkisar Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar. Kemudian Pemkot Tarakan itu membayar PJU sekitar Rp 500 sampai 600 juta surplus dari PJU itu,” terangnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X