Pemkot Tarakan: TPU Pamusian Bukan Sengketa

- Sabtu, 1 April 2023 | 12:34 WIB
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes

 Lahan tempat pemakaman umum (TPU) muslim yang berada di Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah diklaim bukanlah perkara sengketa. Hal tersebut diungkap Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes.

“Itu sebenarnya bukan sengketa karena itu barang (lahan TPU Pamusian) sebenarnya suratnya enggak masuk. Alasannya dulu punya dia, disuruh kasih keluar, tapi kita tidak tahu ceritanya. Yang pasti kalau dilihat di alas hak yang ada itu sudah di luar alas hak,” ungkap Khairul, Jumat (31/3).

Untuk itu, jika diminta mengganti rugi pihaknya sama saja dengan mengganti rugi tanah negara. “Mana bisa begitu. Sama saja ganti rugi tanah negara karena itu sudah di luar sertifikatnya dia, kalau tidak salah. Kita sudah pelajari kok,” jelas Khairul.

Lebih lanjut, masyarakat yang mengklaim lahan TPU tersebut sempat menyatakan bahwa dirinya diminta untuk dikeluarkan dari alas hak. Namun Khairul mempertanyakan tentang siapa yang meminta untuk mengeluarkan. “Katanya disuruh kasih keluar (dari alas hak). Tapi siapa yang suruh? Enggak ada yang suruh kok. Itu kan lurah lama dikasih tanya karena cerita ini sudah beberapa tahun yang lalu dan orangnya itu pun tidak tinggal di sini, itu yang kami tahu,” beber Khairul.

Untuk itu, jika memang kepemilikan masyarakat, maka seharusnya telah lama diklaim. Sehingga dalam hal ini Khairul khawatir jika seluruh TPU diklaim dengan kisah yang sama, akan merugikan Pemkot Tarakan. “Kalau semua buat cerita begini dengan alasan itu tanah nenek moyang, wah jadi masalah. Katanya sih itu dulu tanahnya, tapi kalau dilihat dan dicek di BPN itu bukan. Alasannya itu dulu tanah mereka, tapi disuruh kasih keluar, siapa yang suruh kita tidak tahu karena saya belum menjabat waktu itu,” ujarnya.

Menurutnya itu telah menjadi fasilitas publik. Namun akan lebih baik jika masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut membawa ke pengadilan. “Kalau mau diajukan saja ke pengadilan. Jangan main bar-bar begitu. Karena ini negara hukum, kalau ternyata itu memang tanahnya maka akan ada dua alternatif apakah tanahnya kita pindah atau ganti rugi tapi itu harus keputusan pengadilan karena itu sudah jadi fasum. Kami sudah pelajari ini, sudah lama itu. Solusi satu-satunya ya ke pengadilan. Nanti diupayakan hukum terakhir dilihat siapa yang punya, nggak bisa main perasaan ini karena agak repot,” ujarnya.

Kuasa hukum ahli waris, Jefferson mengungkap jika persoalan muncul sekira 2018 lalu. Ketika itu terbit sertifikat ahli waris seluas 700-an meter persegi. Luasan tanah yang bersertifikat diketahui berkurang dari semula 1.073 meter persegi yang diajukan ke BPN. “2016 ada 5 makam di lahan ahli waris. Kemudian difasilitasi kelurahan. Hingga belum ada kesepakatan saat itu. Kemudian ahli waris mengajukan sertifikasi. Dari 2016, makam terus bertambah di lahan ini. Intinya Pemkot saat itu menjanjikan akan diselesaikan. Di 2018, muncullah persoalan, karena sertifikat hanya memuat 700-an meter persegi. Sementara ahli waris tak pernah melakukan pelepasan haka tau semacamnya,” ungkap Jefferson, Jumat 24 Maret 2023 lalu. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X