Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2023 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.11/2023 mulai bergerak.
Pada rapat tatap muka pertama yang digelar di Tanjung Selor pada Rabu (29/3) itu, TGUPP yang ditetapkan pada 2 Januari 2023 itu memberikan atensi khusus terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
Anggota TGUPP Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Marso mengatakan, memulai tugas yang diamanatkan Gubernur ini, pihaknya akan melakukan identifikasi terhadap faktor-faktor penghambat pembangunan di Kaltara.
“Terutama yang kami bahas jadi prioritas pada pertemuan itu adalah Inpres 9/2018. Ini penting untuk dibahas karena masa berlakunya akan segera berakhir tahun ini,” ujar Marso kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).
Pada pelaksanaannya, lanjut Marso, TGUPP bukan bertindak sebagai eksekutor. Tetapi TGUPP membantu mencari penyebab atau kendala, lalu memberikan solusi untuk kemudian direkomendasikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Jadi, yang mengeksekusi di lapangan adalah OPD masing-masing. Dalam hal ini, pihaknya yang dipercaya sebagai TGUPP akan mengawasi pelaksanaan atau eksekusi yang dilakukan oleh masing-masing OPD tersebut. “Oleh karena itu, OPD diharapkan perlu memperhatikan apa yang disampaikan oleh TGUPP nantinya,” kata Marso. (*)