Diberhentikan dari DPUPR-Perkim, Datu Iman Gugat ke PTUN?

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:36 WIB
Inisiator Pemuda Pemudi Kaltara Raya, Sabirin Sanyong
Inisiator Pemuda Pemudi Kaltara Raya, Sabirin Sanyong

 Datu Iman Suramenggala, dikabarkan menyiapkan langkah hukum berupa gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) perihal pencopotannya dari jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kalimantan Utara (Kaltara). Seperti diketahui, sebelumnya ia telah menyampaikan keberatan kepada Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, melalui surat per tanggal 20 Maret 2023.

Soal langkah hukum Datu Iman, turut dibeberkan Sabirin Sanyong, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan periode 2009-2014. Dalam tulisan yang diterima Redaksi Radar Tarakan, Senin (27/3) petang, Sabirin menyampaikan pandangannya terkait pencopotan Datu Iman oleh Gubernur dari jabatan kepala DPUPR-Perkim Kaltara. Begitu pun dengan langkah hukum yang memungkinkan ditempuh Datu Iman.

Ia menilai, kebijakan mutasi dengan mengganti Datu Iman, kemudian disusul pelantikan tunggal terhadap pengganti Datu Iman di DPUPR-Perkim terasa istimewa karena menimbulkan tanggapan beragam dari publik. Padahal pelantikan tunggal tersebut merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi di birokrasi pemerintah, apalagi dikaitkan dangan kewenangan pemerintah dalam mengelola urusan wajib maupun urusan pilihan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016.

“Salah satu urusan wajib pemerintah yang bersifat pelayanan dasar adalah pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. Bila kebijakan mutasi tersebut menimbulkan ekses (hal/peristiwa melampaui batas) yang kurang pas di mata publik sehingga menimbulkan kegaduhan, barangkali lebih pada pilihan momentum yang kurang tepat dan advice (telaahan) para pembantu gubernur yang kurang akurat dan akuntabel,” nilai Sabirin.

Atas hal tersebut, kata dia, kebijakan rotasi terkesan dipaksakan atas pertimbangan politis serta didasarkan pada suka dan tidak suka akibat dari para pembantu gubernur tidak memberikan advice yang akuntabel sehingga gubernur tidak disodorkan alternatif kebijakan yang memadai.

“Para advisor tersebut, pertama sekprov yang dapat memerintahkan asisten dan kepala OPD-nya untuk melakukan telaahan staf kaitannya dengan kebijakan rotasi di internal birokrasi. Kedua, staf ahli yang dengan keahlian dan kewenangan konstitusionalnya dapat memberikan formulasi kebijakan yang disampaikan kepada gubernur melalui sekprov. Ketiga, Pemerintah Provinsi Kaltara mempunyai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang secara kelembagaan dengan tegas diamanatkan oleh gubernur untuk dapat memberikan advice kepada gubernur dalam hal memberikan alternatif kebijakan, sehingga gubernur mempunyai ragam pilihan alternatif kebijakan terhadap suatu persoalan yang hendak dipecahkan dgn kebijakan publik,” sambung Sabirin.

Sabirin melanjutkan, publik lantas menduga mutasi kepala DPUPR-Perkim dan direktur utama RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan erat kaitannya dengan isu partisipasi dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan 2024 yang akan datang. (*)

 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X