MANAGED BY:
SELASA
30 MEI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Selasa, 28 Maret 2023 23:04
Ketika Pemerintah Larang Pakaian Bekas, di Kaltara Justru Eksis Sejak Lama, Cakar Sekarang Wangi-Wangi
DIMINATI: Salah satu pusat perbelanjaan pakaian bekas di Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

 Presiden Ri. Ir. H. Joko Widodo memberi perhatian besar terhadap pakaian bekas yang sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri. Presiden pun sempat meminta para aparat penegak hukum terkait peredaran pakaian bekas yang diimpor.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Jokowi seusai menghadiri peresmian pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023 lalu.

Namun kebijakan tersebut, membuat pelaku usaha rombongan gigit jari. Pasalnya, bisnis pakaian bekas atau rombengan telah menjadi mata pencarian sejumlah pedagang di Kalimantan Utara (Kaltara) selama bertahun-tahun. Pakaian bekas itu mudah ditemui di Tarakan.

Ahmad salah satu pedagang pakaian bekas di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur mengaku menyayangkan kebijakan tersebut. Padahal menurutnya, pakaian bekas cukup banyak diminati dan sekarang lebih higienis. “Kami sebagai pedagang rombongan menyayangkan hal ini. Kalau alasannya karena kesehatan, sekarang cakar sudah dicuci sebelum dikirim. Begitu sampai kami laundry juga sebelum dijual. Bisa dilihat cakar yang di outletoultet sudah wangi-wangi. Cakar sekarang bukan seperti yang dulu,” ujarnya, Senin (27/3).

 

“Kalau untuk persaingan bisnis, ini kita bicara kualitas. Pelaku usaha brand lokal seharusnya bisa meningkatkan kualitasnya agar bisa lebih banyak diminati masyarakat. Orang membeli kan karena suka dan puas, kalau peminat rombongan tidak besar tidak mungkin berkembang seperti sekarang,” sambungnya.

Dikatakan, seharusnya pemerintah dapat memberlakukan pembatasan masuknya rombongan tanpa harus melakukan pelarangan. Menurutnya, jika dilakukan pelarangan, hal itu bisa saja membuat pelaku bisnis tetap menjual secara sembunyi-sembunyi atau menggunakan metode lainnya. “Di Kaltara ini banyak produk ilegal yang diketahui secara umum. Produk makanan Malaysia misalnya, itu sudah dari dulu ada dan sudah jadi budaya di masyarakat. Kita tahu rombongan dan produk makanan Malaysia sudah dari dulu menjawab kebutuhan masyarakat saat produk lokal susah-susahnya dicari. Kalau mau bersaing seharusnya bisa dilakukan pembatasan, kalau dilarang bisa memancing masyarakat melanggar aturannya,” tuturnya.

Akademisi ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Margiyono, S.E, M.Si, menerangkan pelarangan pakaian bekas cukup tepat dalam melindungi kepentingan ekonomi negara. Selain kepentingan ekonomi, kata dia, peredaran pakaian bekas berkaitan dengan ancaman kesehatan dan harkat dan martabat bangsa.

 

“Jadi dilarangnya pakaian bekas ini memang menimbulkan pro dan kontra yah, tetapi yang kontra itu hanya pelaku dan konsumen potensial pakaian bekas. Tetapi kita harus sadar, bahwa bangsa ini harus tegak berdaulat di atas ekonomi politik sosial pertahanan dan keamanan. Kenapa saya agak melebar ke sana, semua ancaman itu ada pada pakaian bekas,” ujarnya, Senin (27/3).

“Pertama, pakaian tidak memberikan dampak yang baik bagi perekonomian kita. Kenapa, barang bekas dari luar negeri, artinya pakaian itu kan tidak pernah diproduksi di dalam negeri, tidak melibatkan pekerja, tidak berkontribusi untuk pajak dan bahan baku lokal. Artinya menjual pakaian bekas sama tidak memberikan sumbangsih bagi perekonomian kita selain untuk pedagang barang bekas itu sendiri,” sambungnya.

Lanjutnya, pakaian bekas juga tidak memberi kontribusi pagi penyerapan tenaga kerja dan penggunaan sumber daya lokal. Ia mencontohkan, misalnya brand impor yang banyak diminati di dalam negeri bisa menanamkan investasi di Indonesia, sehingga dapat membantu perekonomian lokal. Sementara pakaian bekas tidak dapat melakukan hal tersebut. (*)

loading...

BACA JUGA

Senin, 29 Mei 2023 14:08

Putusan Perkara Sabu 1 Kg, JPU Kejari Tarakan Pikir-Pikir

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan menyatakan masih pikir-pikir terhadap…

Senin, 29 Mei 2023 14:06

Fenomena Cuaca Buruk, Imbau Masyarakat Perbukitan Waspada

Adanya fenomena cuaca buruk yang belakangan ini terjadi dalam beberapa…

Senin, 29 Mei 2023 10:18
Muhammad Nurhuda, Calon Haji Termuda Tarakan

Sejak SD Sudah Daftar Haji

Nasib Muhammad Nurhuda terbilang mujur. Bagaimana tidak, di usianya yang…

Minggu, 28 Mei 2023 11:16

Seleksi JPT Pratama Pemkot Tarakan Diperpanjang

Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilakukan…

Minggu, 28 Mei 2023 11:14

Harapkan Peran Aktif Masyarakat Tarakan Jaga Cagar Budaya

Sebagai upaya menjaga situs sejarah dan budaya di Kota Tarakan,…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:06

Lagi, Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Tarakan

 Sebagai kota yang dijuluki Pearl Harbour Indonesia, Pulau Tarakan menjadi…

Sabtu, 27 Mei 2023 11:59

Soal Kelangkaan Kayu, Dishut Kaltara Tegaskan Perizinan

Persoalan kelangkaan kayu di Bumi Paguntaka menuai sorotan Kepala Dinas…

Jumat, 26 Mei 2023 11:48

Diduga Tidak Profesional, Ramai Aduan Proyek Semenisasi Ini Kata DPRD Tarakan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan mengungkap sejumlah aduan terkait…

Kamis, 25 Mei 2023 14:36

Ombudsman RI Kaltara: Kalau Didiskriminasi Soal Kayu, Laporkan!

 Adanya beberapa pengungkapan kayu ilegal di Tarakan, menimbulkan polemik di…

Kamis, 25 Mei 2023 14:32

Ombudsman Kaltara Soroti Pemutusan Listrik di RSUD Nunukan

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti adanya pemutusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers