Ketika Pemerintah Larang Pakaian Bekas, di Kaltara Justru Eksis Sejak Lama, Cakar Sekarang Wangi-Wangi

- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:04 WIB
DIMINATI: Salah satu pusat perbelanjaan pakaian bekas di Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
DIMINATI: Salah satu pusat perbelanjaan pakaian bekas di Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

 Presiden Ri. Ir. H. Joko Widodo memberi perhatian besar terhadap pakaian bekas yang sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri. Presiden pun sempat meminta para aparat penegak hukum terkait peredaran pakaian bekas yang diimpor.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” kata Presiden Jokowi seusai menghadiri peresmian pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023 lalu.

Namun kebijakan tersebut, membuat pelaku usaha rombongan gigit jari. Pasalnya, bisnis pakaian bekas atau rombengan telah menjadi mata pencarian sejumlah pedagang di Kalimantan Utara (Kaltara) selama bertahun-tahun. Pakaian bekas itu mudah ditemui di Tarakan.

Ahmad salah satu pedagang pakaian bekas di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur mengaku menyayangkan kebijakan tersebut. Padahal menurutnya, pakaian bekas cukup banyak diminati dan sekarang lebih higienis. “Kami sebagai pedagang rombongan menyayangkan hal ini. Kalau alasannya karena kesehatan, sekarang cakar sudah dicuci sebelum dikirim. Begitu sampai kami laundry juga sebelum dijual. Bisa dilihat cakar yang di outletoultet sudah wangi-wangi. Cakar sekarang bukan seperti yang dulu,” ujarnya, Senin (27/3).

 

“Kalau untuk persaingan bisnis, ini kita bicara kualitas. Pelaku usaha brand lokal seharusnya bisa meningkatkan kualitasnya agar bisa lebih banyak diminati masyarakat. Orang membeli kan karena suka dan puas, kalau peminat rombongan tidak besar tidak mungkin berkembang seperti sekarang,” sambungnya.

Dikatakan, seharusnya pemerintah dapat memberlakukan pembatasan masuknya rombongan tanpa harus melakukan pelarangan. Menurutnya, jika dilakukan pelarangan, hal itu bisa saja membuat pelaku bisnis tetap menjual secara sembunyi-sembunyi atau menggunakan metode lainnya. “Di Kaltara ini banyak produk ilegal yang diketahui secara umum. Produk makanan Malaysia misalnya, itu sudah dari dulu ada dan sudah jadi budaya di masyarakat. Kita tahu rombongan dan produk makanan Malaysia sudah dari dulu menjawab kebutuhan masyarakat saat produk lokal susah-susahnya dicari. Kalau mau bersaing seharusnya bisa dilakukan pembatasan, kalau dilarang bisa memancing masyarakat melanggar aturannya,” tuturnya.

Akademisi ekonomi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Margiyono, S.E, M.Si, menerangkan pelarangan pakaian bekas cukup tepat dalam melindungi kepentingan ekonomi negara. Selain kepentingan ekonomi, kata dia, peredaran pakaian bekas berkaitan dengan ancaman kesehatan dan harkat dan martabat bangsa.

 

“Jadi dilarangnya pakaian bekas ini memang menimbulkan pro dan kontra yah, tetapi yang kontra itu hanya pelaku dan konsumen potensial pakaian bekas. Tetapi kita harus sadar, bahwa bangsa ini harus tegak berdaulat di atas ekonomi politik sosial pertahanan dan keamanan. Kenapa saya agak melebar ke sana, semua ancaman itu ada pada pakaian bekas,” ujarnya, Senin (27/3).

“Pertama, pakaian tidak memberikan dampak yang baik bagi perekonomian kita. Kenapa, barang bekas dari luar negeri, artinya pakaian itu kan tidak pernah diproduksi di dalam negeri, tidak melibatkan pekerja, tidak berkontribusi untuk pajak dan bahan baku lokal. Artinya menjual pakaian bekas sama tidak memberikan sumbangsih bagi perekonomian kita selain untuk pedagang barang bekas itu sendiri,” sambungnya.

Lanjutnya, pakaian bekas juga tidak memberi kontribusi pagi penyerapan tenaga kerja dan penggunaan sumber daya lokal. Ia mencontohkan, misalnya brand impor yang banyak diminati di dalam negeri bisa menanamkan investasi di Indonesia, sehingga dapat membantu perekonomian lokal. Sementara pakaian bekas tidak dapat melakukan hal tersebut. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X