MANAGED BY:
JUMAT
02 JUNI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Selasa, 28 Maret 2023 22:50
Datu Iman Keberatan ke Gubernur Usai Dicopot dari Kepala DPUPR-Perkim Kaltara
Eks Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Datu Iman Suramenggala

Datu Iman Suramenggala, melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum, terkait pencopotannya dari jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara.

Dalam surat yang dibuat pada 20 Maret 2023 itu, Datu Iman keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Nomor 824/174/2-BKD. Kepada Radar Tarakan, Datu Iman menyampaikan, 4 poin utama keberatannya. Surat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari SK Gubernur Kaltara yang diterbitkan pada 10 Maret 2023 lalu.

“Sudah jelas suratnya kan? Bahwa saya dihukum tanpa kesalahan yang jelas,” ujar Datu Iman melalui pesan WhatsApp, Senin (27/3).

Beberapa pertimbangan atas keberatan itu pun merinci sejumlah aturan yang menyangkut apparatur sipil negara (ASN). Pertama, terkait Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 2 huruf a. Kepastian hukum, yakni dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, mengutamakan landasan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan.

 

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 64 ayat 1, PNS diberhentikan dari jabatan administrasi (JA) apabila mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh di luar JA atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.

“Dalam hal ini, tidak ada satu pasal pun yang dapat dikaitkan dengan SK Nomor 824/174/2-BKD tentang Pemberhentian Dalam Jabatan,” tulis Datu Iman.

Selain itu, PP 11/2017 Pasal 142 ayat 2 dan ayat 3 juga dicantumkan dalam surat tersebut dengan menyoal beberapa hal, di antaranya Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 821/539.1/2-BKD tentang Pengangkatan Kepala DPUPR-Perkim Kaltara pada 6 Juni 2022, bahwa jabatan kepala DPUPR-Perkim Kaltara sampai dengan terbitnya SK Nomor 824/174/2-BKD memiliki durasi waktu selama 9 bulan, maka hal tersebut belum memenuhi Pasal 142 ayat 2 PP 11/2017.

Selanjutnya, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas tiga, yakni ringan, sedang dan berat.

Adapun pemberhentian dalam jabatan berdasarkan SK Nomor 824/174/2-BKD itu bagian dari hukuman disiplin berat. Padahal, selama bekerja sebagai PNS Datu Iman tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin ringan atau sedang, tidak pernah diperiksa oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku. (*)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 02 September 2015 10:17

Lagi, Warga Belakang BRI Diciduk

<p><strong>&nbsp;TARAKAN &ndash;</strong> Beberapa kali lolos dari incaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers