Seperti tahun-tahun sebelumnya, memasuki bulan Ramadan berbagai pedagang takjil bermunculan dan memenuhi setiap titik jalan. Tak Terkecuali di Tarakan.
Hal tersebut juga menimbulkan persoalan pada arus lalu lintas di Tarakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mengingatkan pedagang takjil agar tidak menganggu aktivitas lalu lintas saat berjualan.
Kasatpol PP-PMK Tarakan, Hanip Matiksan menerangkan, jika pihaknya sudah melakukan penertiban kepada pedagang takjil di pinggir jalan yang dianggap menganggu arus lalu lintas. Kendati demikian, pihaknya tidak menyita dagangan takjil tersebut, melainkan hanya memperingatkan pedagang agar tidak berjualan di sembarang tempat. “Kemarin kami telah melakukan penertiban dan imbauan ke pedagang takjil yang berjualan di trotoar, bahkan ada juga yang ada di bahu jalan. Kemarin kami menyasar di wilayah Tarakan Barat, cukup banyak pedagang takjil yang berjualan di trotoar di sana,” ujarnya, Minggu (26/3).
Dikatakan, berjualan di atas trotoar hingga ke bahu jalan sangat tidak diperbolehkan, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Tarakan tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan. “Dari dulu kan tidak boleh menggunakan trotoar untuk berjualan. Apalagi sampai menggunakan badan jalan. Sebenarnya kami bisa saja mengambil tindakan tegas. Cuma kita juga masih punya rasa kasihan, sehingga kami peringati dulu. Kalau tetap tidak mendengar jangan salahkan kami kalau dagangannya kami sita,” ingatnya. (*)