Jam Kerja Dipangkas, ORI Kaltara Atensi Pelayanan Publik Tetap Meningkat

- Minggu, 26 Maret 2023 | 13:15 WIB
Maria Ulfa
Maria Ulfa

 Selama bulan Ramadan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkot Tarakan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tarakan Nomor 148 Tahun 2023 tentang Ketentuan Jam Kerja ASN dan non-ASN selama Ramadan yang ditandatangani Wali Kota Khairul tertanggal 21 Maret lalu.

Adapun pelaksanaan jam kerja selama Ramadan untuk unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA.

Sementara untuk hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 Wita. Kemudian untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WITA hingga 14.00 WITA. Sementara di hari Jumat sampai pukul 11.00 WITA, dan pukul 13.30 WITA untuk hari Sabtu.

Dengan adanya aturan jam kerja, dipastikan akan berpengaruh dengan jam pelayanan publik yang ada di lingkungan Pemkot Tarakan.

Menanggapi itu, Kepala Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa mengatakan, meski memengaruhi jam pelayanan publik, namun ia berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan berubah.

“Yang harus dapat atensi yaitu kualitas. Seharusnya puasa itu tidak mempengaruhi kualitas pelayanan, justru bagi mereka yang memiliki keyakinan tertentu dimoment puasa ini lebih mengedepankan kualitas. Karena disisi lain, ini bisa menjadi ladang pahala bagi mereka,” katanya, Sabtu (25/3).

Maria menambahkan, memang pada saat bulan puasa ini untuk jam kerja para pegawai dan non pegawai akan dikurangi.

Apalagi pengurangan jam kerja sudah diatur melalui SE yang dikeluarkan oleh Wali Kota. Lagi-lagi, Maria menegaskan, tidak ada alasan kualitas pelayanan publik akan berkurang atau terpengaruh dengan berkurangnya jam kerja. 

Kepada masyarakat, Maria menyampaikan, agar bisa memberikan laporan kepada pihaknya apabila ada pelayanan publik yang kurang maksimal didapatkan lantaran alasan berkurangnya jam kerja.

Pihaknya akan selalu memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam membuatkan laporan. Apalagi terdapat dugaan pelanggaran dan mall administrasi terhadap pelayanan publik.

“Tetap kami sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik, setiap laporan atau pengaduan akan tetap terbuka. Bahkan kami tidak pembatasan dalam menerima laporan atau pengaduan di bukan puasa ini,” tutupnya. (zar/lim)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X