Polres Nunukan memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan total berat 25,3 kilogram (kg), Jumat (24/3). Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian cairannya di buang ke toilet.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dites keabsahannya dengan bantuan alat pendeteksi narkoba milik BNNK Nunukan. Seorang tersangka, juga ikut melakukan tes sabu. Sabu dipastikan asli.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, seluruh barang barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari pengungkapan sejumlah kasus selama 3 bulan, atau sejak Januari hingga Maret. “Jadi barang bukti ini, dari 10 kasus pengungkapan sabu selama 3 bulan terakhir ya,” ujar Taufik kepada Radar Tarakan, Jumat (24/3).
Dari 10 kasus tersebut, ada sebanyak 10 pelaku penyalahgunaan narkoba juga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sabu yang dimusnahkan juga berasal dari pengungkapan instansi terkait lainnya seperi Satgas pamtas yang mengungkap dugaan penyelundupan sabu seberat 20,8 kg.
“Kita tahu di Nunukan banyak jalur tradisionalnya, beruntung ada Satgas Pamtas yang selalu ada di setiap perbatasan dan jalur dimaksud. Semua pintu masuk itu, pasti dijaga oleh Satgas Pamtas, kita berharap juga bisa mencegah keseluruhan masuknya barang-barang terlarang,” kata Taufik.
Dalam kasus narkoba, Taufik memastikan pihaknya tegas terhadap penyalahgunaan. Dirinya bahkan berjanji akan melakukan upaya pemberantasan sampai ke akarnya.
Kasus menonjol dari 10 kasus yang diungkap, adalah pengungkapan sabu 20,8 kilogram (kg) di longboat yang diamankan Satgas Pamtas Yonif 621/MTG, di depan Pos Labang, Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan. (*)