Meski baru terbentuk di Bumi Benuanta, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara telah memutuskan empat perkara tingkat banding. Wakil Ketua PTA Kaltara, Dr. H. Acep Saifuddin mengatakan, PTA Kaltara ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2021. Secara keseluruhan, total ada 13 pengadilan tingkat banding yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin.
“Pengadilan Tinggi Agama Kaltara ini diresmikan di Kepulauan Riau. Bersama dengan 13 pengadilan tingkat banding lainnya,” kata Acep kepada Radar Kaltara kala ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/3).
Hingga saat ini, di PTA Kaltara sudah ada 8 orang hakim ditambah wakil dan ketua. Berarti saat ini sudah ada 10 hakim. “Alhamdulillah, sekarang ini sudah ada empat perkara yang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Agama dan semuanya sudah putus,” ungkapnya.
Artinya, walaupun masih serba keterbatasan. PTA Kaltara tetap memberikan pelayanan banding kepada masyarakat. “Masyarakat yang merasa keberatan dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama Bulungan, Pengadilan Agama Tarakan dan Pengadilan Agama Nunukan tidak perlu lagi mengajukan ke Samarinda. Cukup di sini (Pengadilan Tinggi Agama Kaltara),” bebernya.
PTA Kaltara, sambung Acep, membawahi tiga Pengadilan Agama (PA). Yakni, PA Bulungan, PA Nunukan dan PA Tarakan. “Kalau Pengadilan Negeri (PN) ada empat. Sedangkan Pengadilan Agama Baru tiga,” ujarnya.
Untuk di wilayah Malinau, kata dia, sudah ada PN. Namun, hingga saat ini belum ada PA. Karena itu, PTA Kaltara mengusulkan terkait pembentukan satuan kerja (satker) baru. (*)