Sengketa di sebagian lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pamusian, Tarakan Tengah sudah belasan hari memantik obrolan di masyarakat. Sebuah spanduk pengumuman, memuat adanya sejumlah makam berdiri di lahan yang bersengka.
Lurah Pamusian, Hj. Siti Nurdiana mengatakan persoalan ini sudah ditangani Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Ia menegaskan kelurahan tidak mengetahui detail persoalan ini. Sehingga dengan ini pihaknya hanya memantau dan menjadi fasilitator penyelesaian.
“Untuk masalah ini sebenarnya penanganannya di Pemerintah Kota, jadi mungkin bisa langsung dikonfirmasi ke sana. Dia juga memasang peringatan itu tanpa sepengetahuan kami. Kami tahunya malah dari media sosial,” ujarnya, Jumat (24/3).
Mengaku baru menjabat satu tahun belakangan, menjadi alasan Siti tak dapat memberi penjelasan lebih jauh. Kendati demikian, ia menegaskan sebelumnya pihak keluarga yang mengklaim sempat menawarkan ganti rugi kepada pemerintah. Namun penawaran tersebut belum ditanggapi dan akhirnya terjadi aksi pemasangan spanduk.
“Karena kan memang ini sudah ranahnya Pemerintah Kota kan, mereka juga sudah tahu karena kan ada berita acara yang diberikan oleh Pemerintah Kota. Jadi kami hanya memantau perkembangan kemudian melaporkannya,” terangnya.
Ketua RT 11 Kelurahan Pamusian, Muzakir menjelaskan jika dirinya juga baru menjabat beberapa tahun belakangan. Sehingga ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti duduk perkara. Terkait adanya klaim pemilik lahan yang mengatakan adanya peran lurah dan aparatur desa yang memuluskan penyerobotan itu, ia mengaku tidak tahu. Menurutnya, makam sudah ada sebelum ia menjabat ketua RT.
“Kalau untuk itu mohon maaf, saya ini kan baru menjabat RT jadi saya tidak begitu tahu persoalannya. Ini juga sudah di ranah Pemerintah Kota. Masalah ini sudah ada sebelum saya jadi ketua RT,” terangnya.
“Kalau soal bagaimana-bagaimana, saya tidak ingin menduga-duga coba konfirmasi saja di lurah atau di DLH. Kami saja saat pemasangan tidak diberitahu oleh yang memasang. Jadi saya tahu dari warga,” tukasnya.
Salah satu pihak keluarga yang keluarganya dimakamkan di lokasi yang bersengketa, Mahmud (35) mengatakan, dalam hal ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti duduk perkara. Namun ia menegaskan jika pihak keluarga juga meminta kepastian jaminan pemerintah agar makam yang ada tidak dibongkar.
“Semoga pihak yang merasa memiliki hak atas lahan yang digunakan TPU, juga tidak gegabah melakukan pembongkaran. Karena hal ini dapat memancing hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
“Saya terkejut baru mendapat kabar ini, sehingga kami langsung mencoba mencari tahu kondisi sebenarnya. Yang membuat kami khawatir ketika ada pengumuman seperti itu, ini langsung dilakukan eksekusi. Menurut kami ini tidak pantas. Tentu kami tidak tahu menahu dengan persoalan ini,” lanjutnya.
Dikatakan, sejak awal pihaknya tidak menentukan lokasi tersebut. “Kami saat pemakaman, pihak pengelola TPU yang memilih titik, bukan keluarga. Sehingga dalam hal ini tolonglah kedua belah pihak dapat dicarikan solusi. Supaya mendiang keluarga kami juga bisa istirahat dengan tenang,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Tarakan, Akbar Mahmud Ola, S.E, mengatakan, persoalan ini pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di akhir 2022 lalu. Hanya belum juga menemui titik temu, lantaran kedua belah pihak saling klaim kebenaran.
“Dinas terkait merasa lahan yang digunakan tidak mengambil hak warga, dan warga merasa ada lahan miliknya yang terpakai untuk tanah pemakaman,” ujarnya, Rabu (22/3).
“Pihak yang punya lahan itu, mengajukan ke kami (DPRD) dan kami sudah menjadwalkan. Atau ganti rugi sekalian, saya kira TPU di sana memang sudah overload. Kami sudah mengusulkan untuk dilakukan penyediaan lahan baru. Termasuk di Sebengkok dan Karang Balik,” sambungnya. (*)