Kedua sales rokok Arrow imitasi berpita cukai palsu berinisial YF (38) dan SS (28) terbebas, dari ancaman pidana karena membayar denda, atau kerugian negara.
Itu diungkapkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kodratullah ketika dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut.
Kodrarullah menerangkan, sesuai UU Harmonisasi Perpajakan juncto PMK Nomor 237 Tahun 2022, kedua sales tersebut diberikan opsi untuk menyelesaikan kasusnya dengan dikenakan pidana atau membayar sanksi administrasi, yakni berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai. “Ya, yang bersangkutan memilih membayar denda, dan sudah disetorkan ke rekening penampungan pusat,” ujar Odda sapaan akrabnya, ketika diwawancarai, Selasa (21/3).
Adapun nilai denda cukai sebelumnya, sebesar Rp 37.009.080. Dengan dikalikan tiga, total denda yang dikenakan pun sebesar Rp 111.028.000.
Dengan sudah membayarkan denda, perkara dinyatakan selesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan. “Terkait penyelesaian dengab tidak dilakukan penyidikan, ini sesuau PMK 237 tahun 2022 pasal 13 dan 14. Jadi kedua sales diperbolehkan pulang, namun barang bukti rokok, tetap kami sita,” jelas Odda. (*)