Bayar Denda Rp 111 Juta, Sales Rokok Bebas

- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:42 WIB
DIBEBASKAN: Setelah membayar denda, sales rokok Arrow berpita cukai palsu bebas dari perkaranya. FOTO: RADAR TARAKAN
DIBEBASKAN: Setelah membayar denda, sales rokok Arrow berpita cukai palsu bebas dari perkaranya. FOTO: RADAR TARAKAN

 Kedua sales rokok Arrow imitasi berpita cukai palsu berinisial YF (38) dan SS (28) terbebas, dari ancaman pidana karena membayar denda, atau kerugian negara.

Itu diungkapkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kodratullah ketika dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut.

Kodrarullah menerangkan, sesuai UU Harmonisasi Perpajakan juncto PMK Nomor 237 Tahun 2022, kedua sales tersebut diberikan opsi untuk menyelesaikan kasusnya dengan dikenakan pidana atau membayar sanksi administrasi, yakni berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai.  “Ya, yang bersangkutan memilih membayar denda, dan sudah disetorkan ke rekening penampungan pusat,” ujar Odda sapaan akrabnya, ketika diwawancarai, Selasa (21/3).

Adapun nilai denda cukai sebelumnya, sebesar Rp 37.009.080. Dengan dikalikan tiga, total denda yang dikenakan pun sebesar Rp 111.028.000.

Dengan sudah membayarkan denda, perkara dinyatakan selesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan. “Terkait penyelesaian dengab tidak dilakukan penyidikan, ini sesuau PMK 237 tahun 2022 pasal 13 dan 14. Jadi kedua sales diperbolehkan pulang, namun barang bukti rokok, tetap kami sita,” jelas Odda. (*)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X