25 Kubik Kayu Gagal Diselundupkan ke Nunukan

- Rabu, 22 Maret 2023 | 12:16 WIB

Ditpolairud Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 25 kubik. Rencananya kayu berjenis Meranti dan Asam-asam itu akan dikirim ke wilayah Nunukan. Petugas yang melakukan pengecekan terhadap KM. Raihan Jaya Abadi 01 tidak mendapati dokumen lengkap, terhadap kayu tersebut. 

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang mengatakan, tidak hanya kayu dan satu buah kapal yang diamankan, pihaknya juga mengamankan nahkoda kapal yang berinisial MA (44) dan satu Anak Buah Kapal (ABK) AS (49).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (19/3) di perairan Pulau Tiga Kabupaten Tana Tidung (KTT). “Jadi tim patroli kita saat itu dengan menggunakan RIB XXXIV-2008 milik Polairud Polda Kaltara mendapati kapal kandas dan mengangkut kayu serta tampak mencurigakan,” ungkapnya. 

Petugas pun menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Didapati kapal tersebut berlayar dari Malinau. Pihaknya pun masih mendalami terkait apakah kayu tersebut didapatkan pelaku, dari aksi penebangan liar di hutan lindung.

“Nahkoda, ABK dan bersama barang bukti kemudian kita bawa ke Mako Dirpolairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Dari pengakuan nahkoda, kayu itu akan dibawa ke Kabupaten Nunukan. 2 Aksi tersebut pun sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pihaknya pun masih mendalami apakah ada orang lain yang berperan dalam penyelundupan kayu ilegal tersebut.

“Yang pasti keduanya ini kita jadikan tersangka dulu. Nanti yang nerima di Nunukan siapa, kemudian yang di belakang mereka siapa, nanti akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya. 

Para pelaku mengakui, mendapatkan upah Rp 1,5 juta perkubik kayu yang akan dikirim. Namun atas pengakuan para pelaku, masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

” Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf e sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana sudah dirubah dalam pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” tutupnya. (zar/har)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X