MANAGED BY:
SELASA
30 MEI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Rabu, 22 Maret 2023 12:16
25 Kubik Kayu Gagal Diselundupkan ke Nunukan

Ditpolairud Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal sebanyak 25 kubik. Rencananya kayu berjenis Meranti dan Asam-asam itu akan dikirim ke wilayah Nunukan. Petugas yang melakukan pengecekan terhadap KM. Raihan Jaya Abadi 01 tidak mendapati dokumen lengkap, terhadap kayu tersebut. 

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang mengatakan, tidak hanya kayu dan satu buah kapal yang diamankan, pihaknya juga mengamankan nahkoda kapal yang berinisial MA (44) dan satu Anak Buah Kapal (ABK) AS (49).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (19/3) di perairan Pulau Tiga Kabupaten Tana Tidung (KTT). “Jadi tim patroli kita saat itu dengan menggunakan RIB XXXIV-2008 milik Polairud Polda Kaltara mendapati kapal kandas dan mengangkut kayu serta tampak mencurigakan,” ungkapnya. 

Petugas pun menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Didapati kapal tersebut berlayar dari Malinau. Pihaknya pun masih mendalami terkait apakah kayu tersebut didapatkan pelaku, dari aksi penebangan liar di hutan lindung.

“Nahkoda, ABK dan bersama barang bukti kemudian kita bawa ke Mako Dirpolairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Dari pengakuan nahkoda, kayu itu akan dibawa ke Kabupaten Nunukan. 2 Aksi tersebut pun sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pihaknya pun masih mendalami apakah ada orang lain yang berperan dalam penyelundupan kayu ilegal tersebut.

“Yang pasti keduanya ini kita jadikan tersangka dulu. Nanti yang nerima di Nunukan siapa, kemudian yang di belakang mereka siapa, nanti akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya. 

Para pelaku mengakui, mendapatkan upah Rp 1,5 juta perkubik kayu yang akan dikirim. Namun atas pengakuan para pelaku, masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

” Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf e sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana sudah dirubah dalam pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” tutupnya. (zar/har)

 

 
 
 

loading...

BACA JUGA

Senin, 29 Mei 2023 14:08

Putusan Perkara Sabu 1 Kg, JPU Kejari Tarakan Pikir-Pikir

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan menyatakan masih pikir-pikir terhadap…

Senin, 29 Mei 2023 14:06

Fenomena Cuaca Buruk, Imbau Masyarakat Perbukitan Waspada

Adanya fenomena cuaca buruk yang belakangan ini terjadi dalam beberapa…

Senin, 29 Mei 2023 10:18
Muhammad Nurhuda, Calon Haji Termuda Tarakan

Sejak SD Sudah Daftar Haji

Nasib Muhammad Nurhuda terbilang mujur. Bagaimana tidak, di usianya yang…

Minggu, 28 Mei 2023 11:16

Seleksi JPT Pratama Pemkot Tarakan Diperpanjang

Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dilakukan…

Minggu, 28 Mei 2023 11:14

Harapkan Peran Aktif Masyarakat Tarakan Jaga Cagar Budaya

Sebagai upaya menjaga situs sejarah dan budaya di Kota Tarakan,…

Sabtu, 27 Mei 2023 12:06

Lagi, Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Tarakan

 Sebagai kota yang dijuluki Pearl Harbour Indonesia, Pulau Tarakan menjadi…

Sabtu, 27 Mei 2023 11:59

Soal Kelangkaan Kayu, Dishut Kaltara Tegaskan Perizinan

Persoalan kelangkaan kayu di Bumi Paguntaka menuai sorotan Kepala Dinas…

Jumat, 26 Mei 2023 11:48

Diduga Tidak Profesional, Ramai Aduan Proyek Semenisasi Ini Kata DPRD Tarakan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan mengungkap sejumlah aduan terkait…

Kamis, 25 Mei 2023 14:36

Ombudsman RI Kaltara: Kalau Didiskriminasi Soal Kayu, Laporkan!

 Adanya beberapa pengungkapan kayu ilegal di Tarakan, menimbulkan polemik di…

Kamis, 25 Mei 2023 14:32

Ombudsman Kaltara Soroti Pemutusan Listrik di RSUD Nunukan

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti adanya pemutusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers