Pesta Miras, DRA Dianiaya Temannya Sendiri

- Rabu, 22 Maret 2023 | 12:14 WIB
BARANG BUKTI : Barang bukti berupa senjata tajam dan baju yang dikenakan korban saat kejadian. ELIAZAR/RADAR TARAKAN
BARANG BUKTI : Barang bukti berupa senjata tajam dan baju yang dikenakan korban saat kejadian. ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Pria berinisial DRA menganiaya temannya sendiri setelah mengonsumsi minuman keras (miras). Korban yang berinisial S pun mengalami luka di bagian kepala usai mendapatkan luka setelah dianiya pelaku dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Resum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/3) lalu, sekitar pukul 19.30 di belakang salah satu hotel yang berada di Kelurahan Selumit Pantai.

“Mereka ini teman nongkrong. Jadi setelah korban selesai kerja, korban dan pelaku sepakat untuk minum minuman alkohol,” ungkapnya. Di saat keduanya pesta miras, korban tiba-tiba menantang pelaku untuk berkelahi. Korban pun memukul pelaku dengan menggunakan tangan kosong. 

Pelaku pun langsung membalasnya. Akhirnya korban mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan membuat pelaku melarikan diri.

“Pelaku kemudian mencari senjata tajam tak jauh dari situ. Dengan senjata tajam yang ia dapatkan, pelaku kemudian kembali mendatangi korban dan menganiaya korban. Senjata tajam yang digunakan pelaku itu panjangnya kurang lebih 30 centimeter,” sebut Izzadin.

Didapati saat itu pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam ke arah badan dan ke kepala korban. Di bagian kepala korban pun mengalami luka robek.

Mendapati kejadian tersebut, dari pihak keluarga korban membuat laporan ke Satreskrim Polres Tarakan. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan pelaku. Sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku pun diamankan di Jalan Gajah Mada saat melintas. 

“Dalam kejadian ini kami tegaskan tidak ada unsur ras atau suku. Jadi murni karena perbuatan keduanya,” tegasnya.

Pelaku dan korbanpun diketahui memiliki kedekatan dan hubungan pertemanan yang baik sebelumnya.

Pun di tempat kerja keduanya berhubungan baik dan bekerja pada jasa pelayaran atau speedboat.

Pelaku pun dikenakan 351 Ayat 2 dengan ancaman kurungan 2 tahun.

“Untuk korban sudah membaik dan di rawat di rumah sakit,” pungkasnya. (zar/har)

 

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X