Gunakan QR Code, Penyaluran Biosolar Diperketat

- Selasa, 21 Maret 2023 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN BARU: Penyaluran bisolar di SPBU diperketat untuk mengantisipasi tidak tepat sasaran. RADAR KALTARA
KEBIJAKAN BARU: Penyaluran bisolar di SPBU diperketat untuk mengantisipasi tidak tepat sasaran. RADAR KALTARA

 PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bakal melaksanakan implementasi full cycle program subsidi tepat untuk pembelian produk jenis BBM tertentu (JBT) dengan menggunakan QR code. Di Bulungan, uji coba akan mulai dilakukan pada 28 Meret mendatang.

Sales Branch Manager Retail Rayon VI Kaltimtara, Faisal mengatakan bahwa uji coba penerapan full cycle barcode QR code biosolar subsidi ini akan dilakukan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) reguler di Bulungan. “Artinya, semua pembelian BBM biosolar subsidi harus memiliki QR code,” kata Faisal kepada Radar Kaltara, Senin (20/3).

Untuk itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan pendaftaran program subsidi tepat melalui website resmi Pertamina atau datang langsung ke SPBU. “Sekarang ini ada empat SPBU reguler di Kabupaten Bulungan yang sudah siap untuk menerapkan full cycle barcode QR code,” ungkanya.

Adapun, empat SPBU yang siap menerapkan full cycle barcode QR code. Yakni, SPBU Jalan Katamso, Jalan Sengkawit Sengkawit, kilometer (km) 2, Jalan Sabanar Lama. “Jadi, empat SPBU itulah yang siap menerapkan full cycle barcode QR code di Bulungan,” bebernya

Kemudian, untuk masyarakat yang belum memiliki QR code tidak perlu khawarti, karena masih tetap bisa mengisi BBM biosolar subsidi dengan jumlah maksimal 20 liter. ”Uji coba full cycle barcode QR code ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi sesuai dengan segmen yang diatur oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (*)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X