Karhutla di Tarakan Marak, KPH Makin Aktif Bergerak

- Senin, 20 Maret 2023 | 23:43 WIB
KPH Tarakan PENGENDALIAN : Unit Brigdalkarhutla KPH Tarakan saat melakukan pemadaman pada kejadian karhutla di Hutan Lindung Pulau Tarakan, baru-baru ini.
KPH Tarakan PENGENDALIAN : Unit Brigdalkarhutla KPH Tarakan saat melakukan pemadaman pada kejadian karhutla di Hutan Lindung Pulau Tarakan, baru-baru ini.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) belakangan ini, semakin marak terjadi di wilayah Kota Tarakan. Utamanya, di kawasan hutan lindung Pulau Tarakan. Menilik hal tersebut, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan semakin mengaktifkan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla) yang telah dibentuk sebelumnya.

Unit internal KPH Tarakan ini, terdiri dari para staf dan tenaga teknis kehutanan (TTK) yang sebelumnya telah terlatih dalam tindakan pencegahan, pengendalian dan pemadaman Karhutla.

Dikatakan Koordinator Lapangan Dalkarhutla UPTD KPH Kota Tarakan, Edi Sulianto, karhutla semakin marak terjadi pada pertengahan Maret tahun ini. Ini didukung dengan kondisi cuaca yang minim intensitas hujan, sehingga menyebabkan kadar air atau kelembaban didalam hutan lindung menurun dan cenderung kering.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kalau sudah memasuki bulan kering atau kemarau, pasti kejadian karhutla akan marak terjadi. Pekan lalu, kami menerima laporan dalam sehari itu setidaknya ada 4 karhutla. Dan, kami dibantu BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Tarakan melakukan pemadaman di hotspot yang terlaporkan tersebut,” kata Edi. Teranyar, KPH Tarakan menerima laporan karhutla pada Minggu (19/3).

Dijelaskan Edi, untuk teknis pengendalian sendiri, Brigdalkarhutla KPH Tarakan akan langsung bertindak melakukan pemadaman apabila karhutla dinyatakan terjadi didalam kawasan lindung. Namun, bila karhutla terjadi diluar kawasan lindung yang menjadi kewenangan KPH Tarakan, seperti rimba kota maka KPH Tarakan akan memberikan support kepada BPBD Tarakan selaku instansi teknis yang berwenang melakukan pemadaman. “Kalau didalam kawasan lindung, kami langsung bertindak melakukan pemadaman. Seperti kejadian di Binalatung, Pantai Amal beberapa hari lalu. Kalau kami mengalami kendala, maka akan meminta bantuan kepada BPBD Tarakan,” urainya.

 

Terpisah, Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Alvian Pakiding menuturkan, untuk tindakan pengendalian karhutla tersebut, KPH Tarakan sangat mengandalkan Brigdalkarhutla-nya. Namun, semua itu bergantung kepada ketersediaan sumberdaya manusia (SDM) dan peralatan teknis yang ada. “Artinya, kalau SDM-nya memadai atau cukup, maka pemadaman karhutla akan dilakukan secepat mungkin. Permasalahannya, kalau karhutla terjadi di beberapa titik maka SDM akan terpecah sehingga pemadaman harus dilakukan mengandalkan kemampuan personel di lapangan,” katanya.

Di sisi lain, keberadaan terpenting lainnya adalah kondisi peralatan pendukung kegiatan pengendalian karhutla. “Satu hal lagi, untuk kondisi peralatan tersebut, sedianya semuanya terawat dengan baik dan disimpan dengan aman di gudang peralatan pemadaman KPH Tarakan. Namun, kejadian tak terduga seperti kerusakan saat digunakan di lapangan, tidak dapat dihindari sehingga tindak pengendalian karhutla pasti akan sedikit terkendala. Nah, disinilah KPH Tarakan membutuhkan bantuan dari instansi teknis yang ada,” ulasnya.

Tak kalah pentingnya, selain upaya pengendalian karhutla, hal yang patut pula dicamkan oleh masyarakat adalah pencegahan. Diungkapkan Alvian, pencegahan karhutla ini adalah hal mustahak untuk dilakukan oleh masyarakat yang mengandalkan kawasan lindung untuk berpenghidupan. “Kalau memungkinkan, janganlah membakar lahan untuk membersihkannya. Tapi, ada banyak cara lain yang ramah lingkungan untuk hal tersebut. Kalaupun harus membakarnya, laporkan kepada kami sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk mengawasi keberadaan kawasan lindung di Pulau Tarakan dan Delta Kayan,” paparnya.

Ditegaskan Alvian, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang tidak diizinkan sebelumnya, akan ada sanksi berat yang dikenakan. Didalam Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009, dinyatakan bahwa membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Namun, ada ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 hingga 10 miliar.(*/dky)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X