Pengungkapan ribuan rokok merek Arrow berpita cukai palsu oleh Polsek Nunukan, yang dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, sangat berpotensi pidana. Terduga dua orang sales berinisial YF (38) dan SS (28) diberikan waktu selama 1×24 jam setelah pihak KPPBC Nunukan memulai pemeriksaan pada berita acara wawancara (BAW).
Itu diungkapkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) pada KPPBC Nunukan, Kodratullah ketika dikonfirmasi perihal tersebut. Dirinya menerangkan, setelah pelimpahan, akan ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan memperhatikan BAW serah terima barang bukti dari kepolisian. “Ya, saat ini arahnya jelas masih kepada penyidikan dahulu,” ujar Odda sapaan akrabnya ketika diwawancarai, Minggu (19/3).
Melihat kasus tersebut, menurut Odda, sesuai peraturan atau UU harmonisasi pajak diturunkan ke PMK 237 mengatakan, mengutamakan penerimaan negara. Artinya, para sales akan diberikan kesempatan melakukan pengembalian negara. “Lebih kepada pengembalian negara, dan itu 3 kali nilai cukai yang terutang. Estimasi hitungan kotor tadi, sekitar Rp 100 sampai 150 juta,” tambah Odda.
Namun, jika kedua sales yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan perihal pengembalian negara dan melewati 1×24 jam, para sales yang diamankan tidak menutup kemungkinan bisa dipidana. “Kami punya waktu 1×24 jam, untuk menentukan kasus ini penyidikan atau tidak. Saat ini kita periksa dahulu, tidak menahan. Yang bersangkutan harus mengaku salah dulu, baru lakukan pengembalian kerugian negara. Dan itu nanti langsung ke rekening penampungan negara,” jelas Odda. (*)