Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan konsisten dalam pencegahan masuknya barang-barang ilegal yang masuk ke perbatasan, khususnya balpres atau pakaian bekas.
Itu dipastikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) pada KPPBC Nunukan, Kodratullah ketika ditanya terkait maraknya pakaian bekas atau biasa disebut rombengan, yang diperjualbelikan di Nunukan.
Sementara saat ini, Presiden RI Joko Widodo mengecam impor pakaian bekas, sebab disebut merugikan iklim usaha dan berpotensi berbahaya untuk kesehatan. Odda menegaskan, pihaknya terus komitmen untuk mencegah masuknya barang ilegal termasuk rombengan, bahkan itu sudah dilakukan jauh sebelum Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan.
“Ya, kita kerap melakukan patroli dan memperketat pengawasan di jalur-jalur pelayaran tradisional. Terkhusus untuk rombengan ya, kita tegas dalam penindakan,” ujar Odda kepada wartawan, Minggu (19/3).
Namun di sisi lain, upaya pihaknya bersama aparat keamanan lainnya, dalam melarang dan menangkapi upaya perdagangan pakaian bekas, seperti terbaca oleh para pelaku.
Odda mengaku modus berubah. Sebelumnya para pelaku berani mengirim dengan kemasan karung besar atau bahkan dengan kapal kayu di jalur-jalur perbatasan dan memanfaatkan jasa pengiriman, sekarang pelaku disebut membawa lebih sedikit barang tersebut. “Ya, jadi mereka sudah pilah barang pilihan, dibawa sedikit demi sedikit, menggunakan kantong plastik maupun kardus. Modusnya, barang-barang tersebut adalah pakaian yang akan mereka bawa pulang,” ungkap Odda. (*)