Pemkab Bulungan mengingatkan kepada seluruh pemeritah desa (pemdes) di Kabupaten Bulungan untuk mematuhi aturan dalam pembangunan wilayahnya. Mengingat, anggaran dana desa (DD) ini sangat rawan disalahgunakan.
Kepada Radar Kaltara, Ingkong Ala menegaskan bahwa kepala desa (kades) wajib membuat perencanaan pembangunan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014. Menindaklanjuti regulasi itu, Pemkab Bulungan juga sudah menerbitkan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 13 Tahun 2016.
“Tahapan perencanaan pembangunan dimulai dari penyusunan RPJMDes (rencana pembangunan jangka menengah desa), RKPDesa (rencana kerja pemerintah desa) yang merupakan acuan pemerintah desa untuk melaksanakan segala aktivitas tugas fungsi pemerintahan,” kata Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala kepada Radar Kaltara belum lama ini.
Untuk itu, Ingkong Ala berharap kedes dan seluruh perangkat desa dapat mematuhi alur atau mekanisme perencanaan pembangunan di desa tersebut. Kemudian, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga diminta untuk mengarahkan Pemdes dalam melaksanakan pembangunan dan bersinergi dengan 15 program prioritas Pemda Bulungan.
“BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) harus ditingkatkan untuk mendukung program prioritas pemerintah, yakni 1 desa, 1 produk,” ungkapnya. Kemudian, pengembangan sistem informasi desa juga menjadi salah satu untuk mendukung program Pemkab Bulungan, yakni desa pintar desa digital. “Pemerintah desa juga harus melaksanakan pemberdayaan kelembagaan kemasyarakatan, lembaga adat desa, dan masyarakat hukum adat,” bebernya. (*)