Seorang wanita yang belakangan diketahui janda, terpaksa harus ditangkap personel Polsek Sebatik Timur. Dia ketahuan membawa sabu yang baru dibelinya dari Malaysia.
Wanita yang berinisil SA (35) tersebut, ditangkap di wilayah Desa Bukit Aru, Sebatik Timur sekitar pukul 15.30 wita, Jumat (18/3).
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Riko Veandra mengungkapkan, penangkapan SA berawal dari diterima informasi ke Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, dimana terdapat seorang wanita yang diduga membawa narkoba di wilayah Sebatik Timur, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Desa Bukit Aru.
“Kita dapat informasi ciri-ciri wanita itu menggunakan motor Scoopy warna biru, menggunakan jaket biru dongker, serta topi biru dongker dengan perawakan tomboi. Ciri-ciri itu, kami dapat info sedang melaju cepat kendaraannya,” kata Riko kepada wartawan, Sabtu (18/3).
Personil Unit Reskrim Sebatik Timur yang sudah menunggu di wilayah TKP, atau jalan yang bakal dilewati SA, akhirnya menemukan ciri-ciri dimaksud. SA pun seketika dihentikan.
Setelah menghentikannya, personel memerintahkan untuk mengeluarkan semua isi dari kantong celana dan kantong jaket dalam SA. Alhadil personel temukan sabu seberat 0,86 gram.
“Jadi atas temuan itu, akhirnya kita bawa S ke Mapolsek, kita tahan dan periksa lebih lanjut,” tambah Riko.
Hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut ternyata baru dibeli dari seseorang yang ada di Sungai Melayu, Malaysia. Sabu diakui SA, hanya akan digunakan untuk pribadi.
“Atas kepemilikan sabu, kami sangkakan yang bersangkutan dengan UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan pasal 114 ayat 1 subsoder pasal 112 ayat 1,” beber Riko. (raw/har)