Sabu-Sabu 2,7 Kg ‘Dibuang’ ke Toilet

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:58 WIB
DIMUSNAHKAN: Sabu sebarat 2,7 kg sabu dilarutkan ke dalam air untuk dimusnahkan dan dimasukkan ke dalam kloset. ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIMUSNAHKAN: Sabu sebarat 2,7 kg sabu dilarutkan ke dalam air untuk dimusnahkan dan dimasukkan ke dalam kloset. ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,7 kg dimusnahkan oleh Polres Tarakan. Pemusnahan berlangsung kemarin (16/3) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona.

Diketahui, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pada 24 Februari lalu. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam kloset.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, dari perkara tersebut terdapat dua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MN (46) dan BSR (29) serta satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO). “Jadi Pemusnahan barang bukti ini sebagai transparansi kami dalam mengungkap kasus narkotika,” kata Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, barang bukti tersebut tidak dimusnahkan semua. Namun ada yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Dalam perkara tersebut, pihaknya menyisihkan barang bukti sebanyak 1,5 gram, untuk keperluan pembuktian diri pengadilan. Kemudian terdapat 0,15 gram barang bukti yang digunakan untuk keperluan tes laboratorium.

“Dalam proses penyidikan, aturannya sudah ada untuk langsung dimusnahkan. Jadi barang bukti yang akan dimusnahkan ini kami sita dari tersangka berupa 3 bungkus plastik bening yang diduga sabu,” sebutnya.

Diakui Maradona, pemusnahan ini sebagai bentuk bahwa polisi tidak akan lama dalam menguasai barang bukti sabu yang rencananya akan diedarkan oleh pelaku. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X