Dua Oknum Perusahaan Pengiriman Tersangka Penyeludupan Kosmetik Ilegal

- Rabu, 15 Maret 2023 | 10:53 WIB
KOSMETIK ILEGAL: Sejumlah barang bukti berupa 11 koli kosmetik ilegal yang didapatkan oleh pihak kepolisian, Senin (13/3). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
KOSMETIK ILEGAL: Sejumlah barang bukti berupa 11 koli kosmetik ilegal yang didapatkan oleh pihak kepolisian, Senin (13/3). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN- Pengungkapan kosmetik ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi kembali didapatkan aparat hukum. Kali ini pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Polairud Polda Kaltara pada 24 Februari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya dua oknum karyawan jasa pengiriman di Tarakan inisial AG dan karyawan perusahaan yang sama Sebatik inisial R dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, kedua karyawan perusahaan jasa pengiriman tersebut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, setelah didapati ikut membantu dalam meloloskan kosmetik ilegal tersebut, yang akan dikirim ke luar Kaltara.

“Pengungkapan ini kita lakukan saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket dari sebatik menuju Tarakan, melalui pelabuhan Tengkayu I,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan itu, pihak kepolisian mendapati 11 koli paket berisi kosmetik ilegal. Meski sudah menetapkan dua orang tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. “Para pelaku mendapatkan untung Rp 18 ribu per kilogram,” tuturnya.

Dilanjutkan Bambang, saat pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan yang didapatkan, didapati kosmetik ilegal tersebut diangkat dari sebuah speedboat yang dinaikan ke dalam mobil box milik perusahaan tersebut. Saat itu pihak kepolisian terus mengikuti mobil tersebut. Ternyata barang tersebut dibawa ke Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai.

“Anggota kita kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa karung yang diduga berisi kosmetik ilegal merk Briliant Skin. Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke kantor Dirpolairud dan dibuka serta disaksikan oleh karyawan itu juga. Terdapat 11 koli dengam berat 300 kg,” bebernya.

Dari hasil penyidikan, didapati kedua tersangka sering berkomunikasi terkait kosmetik ilegal yang dikirim agar bisa sampai ke tempat tujuan. Kemudian pihak kepolisian juga menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni wanita berinisial S yang diduga merupakan reseler besar dari kosmetik ilegal ini.

“Diduga para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2022 lalu. Jadi dari Sebatik barang ini dikirim ke Tarakan. Nanti dari Tarakan baru dikirim lagi ke daerah lainnya,” imbuhnya. Dibeberkan Dirpolairud, dari 11 koli kosmetik yang akan dikirim, didapati hanya 2 koli saja yang memiliki resi. Selebihnya tidak ada resi yang didapatkan. Dari pengakuan R, 9 koli tersebut nantinya akan diberikan resi saat tiba di Tarakan.

“Nanti kita akan lakukan pengembangan, terkait kemungkinan tersangka baru. Apakah terlibat atau tidak Kepala perusahaan nya itu yang masih kita dalami. DPOnya juga diduga sudah melarikan diri ke Tawau,” sebutnya.

Saat ini aliran dana dari kedua tersangka masih diselidiki. Bahkan rekening koran kedua tersangka sudah didapatkan penyidik. “Terhadap para pelaku akan kita sangkaan Pasal 197 Jo Pasal 105 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana,” tutupnya.

Sementara itu, Ardiansyah Azis selaku Branch Manager perusahaan itu Tarakan saat ingin dikonfirmasi Radar Tarakan, belum memberikan keterangan terkait keterlibatan anak buahnya yang terlibat dalam penyelundupan kosmetik ilegal. “Mohon ditunggu ya, nanti diinfokan jika sudah bisa,” katanya melalui pesan singkat. (zar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X