MANAGED BY:
JUMAT
02 JUNI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Selasa, 14 Maret 2023 12:22
Minta Truk Industri Gunakan BBM Subsidi Ditertibkan
ANTREAN: Sejumlah truk tampak antre di SPBU untuk memperoleh BBM. DOK

Meski saat ini truk industri telah dialihkan untuk mengantre di Stasiun Pengisian Bakar Bakar Umum (SPBU) Tarakan Utara, namun hingga saat ini masih banyak laporan masyarakat yang melaporkan masih banyaknya antrean truk di Kecamatan Tarakan Utara yang menggunakan BBM bersubsidi. Padahal, sebagian truk merupakan truk pengangkut yang digunakan sub kontraktor untuk melakukan aktivitas pembangunan perusahaan.

Saat dikonfirmasi, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan, Azri Ramadan Tambunan menerangkan, sejauh ini terdapat pro dan kontra terhadap status truk yang beroperasi saat ini. Dikatakannya, berdasarkan Perpres 191 tahun 2014 tidak menyebutkan secara spesifik terkait truk logistik. Sehingga untuk transportasi darat kendaraan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih tidak termasuk kendaraan industri.

“Tapi misalnya kendaraannya termasuk klasifikasi di dalam Perpres 191 tahun 2006, 2014 itu dikatakan kontradiktif, pastinya itu sudah dipikirkan sejak lama. Jadi klasifikasi yang dimaksud itu, mungkin yang lebih detail menjelaskan itu ada pihak yang membuat regulasi. Sebenarnya juga tidak ada keharusan untuk mendapatkan rekomendasi. Kalau dia (truk) masuk dalam syarat regulasi itu tidak perlu rekomendasi,” ujarnya, Senin (13/3).

Ia mengakui, sejauh ini pihaknya sulit melakukan penertiban tanpa adanya campur tangan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Mengingat, pihaknya tidak dapat mengontrol setiap SPBU sepanjang hari.

“BBM bio solar akhir-akhir ini pembeliannya meningkat. BBM subsidi konsumennya tertentu dan jumlahnya terbatas. Bio solar yang ditugaskan oleh pemerintah pusat melalui BPH Migas kepada Pertamina, sudah kami salurkan sesuai dengan SK. Sehingga tidak semua konsumen berhak mendapatkannya,” jelasnya. (*)

 

 

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 02 Juni 2023 13:10

Harga Rumput Laut Terjun Bebas...!! dari Rp 42 Ribu ke Rp 12 Ribu

Harga rumput laut yang menjadi komoditi unggulan Nunukan mengalami perubahan…

Rabu, 31 Mei 2023 14:06

1.500 Ton Beras Siap Dipasok Hingga Juni ke Bulog Tarakan

Stok beras yang ada di gudang Bulog Tarakan dipastikan akan…

Rabu, 31 Mei 2023 13:54

Mei 2023, Penyerapan Belanja APBN di Tarakan Capai Rp 918,9 Miliar

Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM…

Rabu, 31 Mei 2023 13:53

Daftar Haji Hari Ini di Tarakan, 32 Tahun Kemudian Berangkat Haji

Sebanyak 4.848 calon jemaah haji masuk daftar tunggu di Kota…

Rabu, 31 Mei 2023 13:51

Pertamina Targetkan 1.000 Barel per Hari di Tarakan

 Pertamina EP Field Tarakan terus berupaya dalam menghasilkan energi bagi…

Rabu, 31 Mei 2023 13:49

Warga Tanjung Pasir, Tarakan Keluhkan Aktivitas LGBT

Meski sebelumnya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di…

Rabu, 31 Mei 2023 13:48

Oknum Pejabat Merintangi Tugas Polhut?

Hingga saat ini semakin banyak permukiman dibangun di kawasan hutan…

Selasa, 30 Mei 2023 13:21

Tujuh Jabatan Eselon II di lingkungan Pemkab Bulungan Dilelang

Sebanyak tujuh jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Bulungan akan…

Senin, 29 Mei 2023 14:08

Putusan Perkara Sabu 1 Kg, JPU Kejari Tarakan Pikir-Pikir

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan menyatakan masih pikir-pikir terhadap…

Senin, 29 Mei 2023 14:06

Fenomena Cuaca Buruk, Imbau Masyarakat Perbukitan Waspada

Adanya fenomena cuaca buruk yang belakangan ini terjadi dalam beberapa…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers