Pengungkapan kosmetik ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi kembali didapatkan aparat hukum. Kali ini pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Polairud Polda Kaltara pada 24 Februari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya dua oknum karyawan JNE Tarakan inisial AG dan karyawan JNE Sebatik inisial R dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, kedua karyawan JNE tersebut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, setelah didapati ikut membantu dalam meloloskan kosmetik ilegal tersebut, yang akan dikirim ke luar Kaltara.
“Pengungkapan ini kita lakukan saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket dari sebatik menuju Tarakan, melalui pelabuhan Tengkayu I,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan itu, pihak kepolisian mendapati 11 koli paket berisi kosmetik ilegal. Meski sudah menetapkan dua orang tersangka, namun pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. “Para pelaku mendapatkan untung Rp 18 ribu per kilogram,” singkatnya. (zar)