Delapan Bakal Calon Serahkan Perbaikan Tahap Kedua

- Senin, 13 Maret 2023 | 22:41 WIB
PEMILU: KPU Kaltara telah menerima syarat dukungan perbaikan dari 8 balon anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat pada verfak tahap pertama. FOTO: RADAR TARAKAN
PEMILU: KPU Kaltara telah menerima syarat dukungan perbaikan dari 8 balon anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat pada verfak tahap pertama. FOTO: RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Sebanyak 8 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara (Kaltara) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) usai verifikasi faktual (verfak) tahap pertama.

Oleh karena itu, 8 balon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan tahap kedua yang dijadwalkan 6-11 Maret 2023 lalu. Pada masa perbaikan itu, sejumlah balon yang dinyatakan BMS tersebut diminta untuk lebih teliti dalam menetapkan dukungannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan bahwa sejumlah balon anggota DPD RI yang melakukan perbaikan sudah melengkapi syarat perbaikan dokumennya. “Sebanyak 8 balon yang sebelumnya BMS, semuanya menyerahkan perbaikan,” ujar Suryanata kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi kemarin (12/3).

 Terpisah, anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo menambahkan, 8 balon anggota DPD pada verfak perbaikan kedua telah menyerahkan dukungan tambahan. “Mulai hari ini (kemarin) sampai 21 Maret 2023 itu akan dilakukan proses vermin (verifikasi administrasi),” sebutnya.

Setelah proses vermin selesai, lanjut Teguh, maka dilanjutkan dengan tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota pada 22 Maret 2023, lalu pada 23-24 Maret 2023 dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi.

Artinya, pada 24 Maret 2024 itu pasti akan ketahuan balon mana saja yang akan lanjut ke tahap verfak kedua. Karena, rekapitulasi di tingkat provinsi paling lambat sudah selesai dilakukan pada 24 Maret 2023 mendatang.

Kalau hasil vermin nanti jumlah dukungan perbaikan ditambah dukungan yang MS (memenuhi syarat) pada verfak tahap pertama memenuhi ketentuan minimal 1.000 dukungan dengan sebaran dukungan di 3 kabupaten/kota, maka prosesnya akan dilanjutkan pada tahap verfak. “Tapi kalau hasil vermin nanti tidak mencukupi jumlah minimal 1.000 dukungan, maka balon yang bersangkutan akan gugur di situ. Jadi tidak dilanjutkan ke tahap verfak lagi,” katanya.

 

Selain itu, Teguh mengatakan bahwa dalam proses vermin yang sedang berproses saat ini, ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan. Di antaranya tidak boleh terjadi kegandaan dukungan dan memasukkan data orang yang dilarang berpolitik praktis sebagai pendukung.

“Ini dalam proses vermin ada kesempatan bagi balon untuk melakukan perbaikan, yaitu dengan cara meng-upload surat pernyataan dari yang bersangkutan ke aplikasi Silon masing-masing,” sebutnya.

Hal yang tak kalah pentingnya, tim dari balon harus mengoptimalkan konsolidasi kepada pendukungnya yang dimasukkan dalam data perbaikan tahap dua ini. Karena perbaikan tahap dua ini adalah kesempatan terakhir bagi balon untuk bisa maju 'bertarung' di Pemilu 2024. “Artinya, konsolidasi terhadap pendukung harus tetap intensif dilakukan dari sekarang, walaupun kita belum tau siapa nanti yang akan jadi sampel. Intinya saya kira proses itu harus dilakukan dari sekarang, supaya pada saat verfak nanti dapat lebih mudah,” pungkasnya. (iwk/lim)

 

Tak Lolos Vermin, Balon DPD Gugur

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X