TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara memusnahkan narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman pada Jumat (10/3).
Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Diketahui ganja seberat 500 gram itu dikirim dari Sumatera Utara (Sumut) ke Kaltara pada 14 Desember lalu.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Deden Andriana menjelaskan, ganja tak bertuan itu merupakan pengungkapan yang dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari BNNP Sumut, bahwa ada ganja dalam perjalanan melalui Bandar Soekarno Hatta dengan alamat tujuan ke Kabupaten Malinau.
“Dari informasi ini kami bersama Bea Cukai untuk berangkat dan mengungkap siapa penerimanya yang akan menerima di Malinau. Untuk melakukan undercover buying,” katanya.
Namun saat dilakukan undercover buying, pihaknya mengalami kendala.
Saat itu petugas jasa pengiriman sudah memberikan tanda di sistem bahwa ganja tersebut milik pihak kepolisian.
Sehingga keterangan tersebut muncul dalam aplikasi dan terlihat oleh pelaku atau penerima barang.
Akhirnya ganja tersebut pun dimusnahkan setelah dinyatakan tak bertuan.
“Karena sudah bocor dan penerimanya sudah tahu bahwa barang tersebut sudah dikuasai petugas dan tidak jadi diambil penerimanya,” ungkap Deden. (zar/lim)