Ancam Korban Sebarkan Video Asusila, RI Diamankan

- Minggu, 12 Maret 2023 | 11:25 WIB

Ancaman yang dilontarkan RI kepada NU membuatnya berurusan dengan pihak kepolisian.

Bagaimana tidak, RI mengancam korban akan menyebar luaskan video asusila bersama korban.

Tak Terima dengan ancaman pelaku, korban memilih melaporkan perbuatan RI ke Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan. 

Kapolres Nunukan Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP Nunukan Ipda Rianto menyampaikan perbuatan RI terungkap pada Kamis (9/3) sekira pukul 16.00 WITA.

Korban datang melaporkan RI atas ancaman yang ia terima.

Ancaman RI ke korban dilakukan pada Selasa (7/3) sekira pukul 22.00 WITA.

Saat itu, pelapor sedang berada di rumahnya. Kemudian, RI menghubungi pelapor melalui pesan singkat Whatssap.

Pesan yang dikirim RI bernada ancaman dimana video berhubungan badan korban dengan pelaku yang pada November 2022 lalu akan disebarluaskan. 

“Video itu direkam RI saat bersama korban di salah satu penginapan di Jalan Bahari, Kelurahan Nunukan Barat,” ucap Kapolsek KSKP Nunukan Ipda Rianto, Sabtu (11/3).

Dijelaskan, pelapor meminta kepada pihak KSKP Nunukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dan jika ditemukan pelanggaran hukum diharapkan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Adapun modusnya, pelaku dan korban berpacaran. Kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri di sebuah tempat penginapan. Saat melakukan hubungan badan tersangka merekam hubungan badan antara tersangka dan korban menggunakan handphone milik tersangka,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, personel KSKP Nunukan mengamankan pelaku.

Dan sebelum dibekuk, pelaku dibawa keluarga pelapor ke Kantor KSKP Nunukan untuk proses lebih lanjut. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X